BATAM, POSMETRO.CO: Baru dua hari keluar dari penjara, Prima Tri Putera kembali mencuri. Pria 33 tahun itu ketahuan nyolong uang di kotak infaq. Akibatnya, ia harus kembali ke dalam bui.
“Ia mas, Putera dinyatakan bebas pada tanggal 29 Desember 2019. Tapi tanggal 1 Januari 2020, ia kembali ditangkap polisi karena mencuri,” kata AKP Riyanto, Kapolsek Sagulung, Selasa (7/1) siang.
Riyanto menceritakan, aksi tak terpuji yang Putra itu terekam Closed Circuit Television (CCTv). Mengetahui hal tersebut, penjaga masjid Perumahan Taman Cipta Asri itu membekuk pelaku.
“Penjaga masjid dan warga langsung membekuk Putera. Pelaku diserahkan ke Mapolsek Sagulung,” jelas Riyanto.
Kepada polisi, Putera mengaku mencuri uang di masjid itu untuk biaya pulang kampung. Uang di dalam kotak infaq sebanyak Rp 3,5 juta itu pun jadi barang bukti.
“Waktu itu, Putera masuk penjara karena melakukan kasus serupa, yakni mencuri kotak infaq, mungkin sasaran utamanya adalah kotak infaq,” tutur Riyanto.
Karena perbuatannya itu, Putera kembali dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. Hingga kini, Putera masih dimintai keterangan di Mapolsek Sagulung.
“Putera merupakan warga binaan Rutan kelas II A Batam. Tapi karena kembali berulah, ia pun masuk penjara lagi,” tutupnya.
Sementara, Putera kepada POSMETRO.CO mengaku kebingungan sejak ia bebas dari penjara. Sebab ia tidak memiliki keluarga di Kota Batam. Untuk istirahat saja, ia harus menumpang di masjid.
“Saya terdesak kebutuhan seperti makan dan ongkos untuk pulang kampung, akhirnya saya putuskan untuk membobol kotak infaq masjid,” akunya.
Meski harus masuk bui lagi, ia hanya pasrah. “Mau bebas keluarga tak ada, cari makan susah. Saya dah pasrah kalau pun harus dihukum lagi,” tutupnya.(jho)