Tikam Orang Malaysia, Amat Tantoso Cuma Divonis 3 Bulan Penjara

    spot_img

    Baca juga

    Da’i Kamtibmas Bantu Tugas Polisi Sejukkan Hati Jamaah

    BATAM, POSMETETRO: Wujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas,...

    3 Kapal Asing Curi Ikan Gunakan Trawl, Pung: Kerusakan Ekologinya Lebih Besar

    BATAM, POSMETRO: Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berhasil...
    spot_img

    Share

    Paulus Amat Tantoso (bertopi) tervonis usai mengikuti persidangan di PN Batam. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Paulus Amat Tantoso, terdakwa kasus penganiayaan terhadap warga negara asing (WNA) Malaysia divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/11) siang. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa dibui 4 bulan.

    Ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa Kataren dan Dwi Nuramanu, Taufik Abdul Halim Nainggolan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Karena telah melakukan penikaman terhadap Hong Koon Cheng alias Celvin, warga negara Malaysia sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang.

    Dengan putusan ini, terdakwa yang berstatus tahanan kota harus ‘nginap’ di hotel prodeo. Sebelumnya, Nur Wafiq Warodat, Penasihat Hukum terdakwa telah menyampaikan duplik atas replik yang diajukan JPU.

    Warodat menjelaskan, perbuatan terdakwa bukan hanya dipicu oleh satu sebab atau dipicu oleh satu unsur tapi adalah perbuatan yang dipicu akumulasi beberapa hal termasuk goncangan jiwa serta tekanan psikologis setelah tahu hartanya hilang karena ditipu oleh korban.

    Kasus ini berujung ke meja hijau, setelah terdakwa menikam korban yang tidak mengembalikan uang Rp 30 miliar milik terdakwa di Wey-Wey Sea Food Restaurant Harbour Bay, Batuampar, pada 10 April 2019 lalu. Korban mengalami luka serius sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Elisabeth Kecamatan Lubukbaja.

    Korban sempat menjalani masa kritis karena pisau yang menancap di pinggang korban cukup dalam. Anehnya, beberapa hari dirawat, korban bisa ‘kabur’ dari rumah sakit, dalam keadaan terluka.

    Amat Tantoso terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 4 bulan penjara, karena yakin terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Pria mantan narapidana ini pun cuma menjalani 3 bulan penjara dipotong masa penahanan beberapa hari saat ditahan di sel kepolisian.(waw)