Dua Pelajar Dikeluarkan Sekolah, Disdik: Sudah Benar

    spot_img

    Baca juga

    Suami Pembunuh Sang Istri di Kundur di Dor

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku IW, sang suami yang tega membunuh...

    Da’i Kamtibmas Bantu Tugas Polisi Sejukkan Hati Jamaah

    BATAM, POSMETETRO: Wujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas,...

    3 Kapal Asing Curi Ikan Gunakan Trawl, Pung: Kerusakan Ekologinya Lebih Besar

    BATAM, POSMETRO: Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berhasil...
    spot_img

    Share

    Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan. (Posmetro.co/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Menyikapi pelajar yang dikeluarkan dari sekolah karena tidak mau menghormat bendera merah putih dan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Hendri Arulan angkat bicara. Meskipun pelajar tersebut dikeluarkan, keduanya berhak mendapat pendidikan, mengikuti kejar paket B.

    “Mereka tetap dapat pendidikan, tapi di sekolah non formal. Karena masalah ini di sekolah formal makanya ada kekhawatiran akan menjalar ke siswa lain. Jadi memang harus disikapi dengan benar-benar,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, Selasa (26/11).

    Diakui Hendri, bahwa kejadian ini sudah lama terjadi setelah dilakukan pembinaan baik dari sekolah, Polsek, Kodim dan Komite Sekolah namun pelajar tersebut tetap tidak menaati. Karena keyakinan yang dianut kedua pelajar.

    “Namun berdasarkan keinginan dari orang tua pelajar tadi, mereka tidak keberatan dikeluarkan. Karena kita mengambil keputusan itu kepada mereka (Orangtua),” ulasnya.

    Padahal pihaknya telah menekan kepada setiap sekolah untuk menerapkan pendidikan bela negara, penguatan karakter, dan mencintai NKRI sebagai harga mati. Sehingga keputusan mengeluarkan pelajar tersebut sudah dianggap benar. Hendri juga enggan berkomentar terkait keyakinan kedua pelajar yang dianut.

    “Kita tetap pantau terus biar kejadian serupa tidak terulang. Karena menyanyikan lagu Indonesia dan menghormati bendara itu wajib. Itu kan bukan persoalan agama, tapi menyangkut pendidikan di sekolah. Kita juga tidak tahu keyakinan yang mereka anut,” ulasnya.

    Diberitakan sebelumnya, dua pelajar SMPN 21 Sagulung tak mau menghormat bendera atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia. Solusi terakhir, SMPN 21 mengumpulkan stakeholder terkait seperti Koramil Batam Barat, Kapolsek Sagulung, Komite sekolah, KPPAD, Kemenag, Ombudsman dan Disdik.

    “Melalui pertemuan ini, kami mengambil keputusan bahwa dua anak yang tak mau menghormat berndera dan menyanyikan lagu wajib itu dikeluarkan dari sekolah,” ucap Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam, Sudirman Dianto.

    Sudirman mengatakan, pihak sekolah sudah melakukan pembianan terus menerus, baik secara persuasif maupun dengan cara mediatif. Namun anak ini tidak mau juga taat aturan untuk cinta tanah air.

    “Awalnya ada 3 orang siswa, namun satunya sudah memilih keluar,” ucapnya usai acara mediasi di SMPN 21 Sagulung, Senin (25/11) siang.(hbb)