Baru Sebulan Keluar Penjara, Feri Mencuri Lagi

    spot_img

    Baca juga

    Atlet Spider MMA Bali Target Lolos Kejuaraan Dunia

    I Wayan Osca Permana (17), pelajar SMA ini bersiap...

    Superhome Agen Properti Termuka di Batam Resmikan Kantor Baru

    BATAM, POSMETRO.CO : Agen properti termuka di Batam Superhome,...

    Suami Pembunuh Sang Istri di Kundur di Dor

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku IW, sang suami yang tega membunuh...
    spot_img

    Share

    Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono Sik mengekspos kasus pencurian, Jumat (22/11) sore. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Namanya Feri, pria berusia 20 tahun ini, kini harus berurusan dengan polisi. Padahal baru saja sebulan keluar dari penjara. Pria ini diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Karimun pada Rabu (20/11).

    Pelaku ditangkap di Paya Manggis, Tanjungbalai Karimun karena mencuri di Jalan Telaga Tujuh, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

    “Pelaku atas nama Feri kita amankan setelah melalui penyelidikan atas laporan dengan Nomor LP-B /144//2019 /Kepri/SPKT- RES KARIMUN, Tanggal 15 Novemiber 2019 yang dibuat korbannya atas nama Diki S dan Herman. Pelaku melakukan aksinya dalam semalam di dua rumah yang berdekatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono Sik Jumat (22/11) sore.

    Dijelaskan Herie, kejadian berawal saat korban Diki dibangunkan sang nenek yang menaruh curiga ada orang masuk di rumahnya pada Kamis (14/11). Kemudian korban Diki bangun dan mencari handphonenya, ternyata benar, HP miliknya yang diletakkan di bawah bantal telah raib.

    “Bukan itu saja, kemudian korban dan neneknya mengecek dompet miliknya dan diketahui uang di dalam dompetnya sebesar Rp 300 ribu telah raib, termasuk dua buah celengan juga tak lagi ditemukan,” jelas Herie.

    Disebutkan Herie, aksi pelaku dilakukan dengan cara ‘menggambar’ lokasi dulu. Dimana pelaku awalnya mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran dan dirasakan aman. Pelaku pun beraksi.

    “Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban, usai beraksi pelaku pun langsung kabur,” terangnya.

    Lantaran merasa rumahnya dimasuki maling, korban pun mengabari tetangganya yang bernama Herman. Namun ternyata tetangganya juga mengalami hal yang sama.

    “Saat itu dua rumah di masuki pelaku. Dimana di rumah Diki dan rumah Herman, di rumah Herman pelaku juga membawa kabur kalung dan cincin emas beserta surat-suratnya. Sejumlah barang bukti berhasil kita temukan saat pelaku kita amankan,” tegasnya.

    Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

    Sementara terkait aksinya, pelaku Feri yang ditanya POSMETRO.CO mengakui perbuatannya. Katanya ia mencuri lantaran butuh uang.

    “Iya, butuh uang aja. Untuk beli-beli apa saja,” ucapnya.
    Ia juga mengaku pernah melakukan hal yang sama dan telah menjalani hukuman 1 tahun penjara.

    “Kemarin baru bebas satu bulan lalu, sama kasusnya mencuri juga,” tambahnya.(ria)