KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Sat Res Narkoba Polres Karimun terus menumpas peredaran narkoba di Kabupaten Karimun. Sejak awal Oktober hingga kini polisi mengamankan 16 pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba. 16 tersangka yang diamankan berasal dari 3 pengungkapan di lokasi yang berbeda.
Hal ini diungkapkan Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur Yudi FS SIK dalam jumpa persnya Rabu (23/10) di Polres Karimun. Yos Guntur menjelaskan, dari 16 orang yang diamankan berasal dari tiga kelompok dalam pengungkapan.
“Total 16 tersangka, dari tiga kelompok pengungkapan, di antaranya 5 kasus dengan 6 tersangka di Karimun, yakni dengan TSK DP dengan BB 0.40 gram Sabu, kemudian TSK ZN dan WD dengan BB 0.30 gram Sabu, kemudian SE, AR dan FZ serta AZ yang merupakan ABK Kapal diamankan 7 Paket sabu dengan berat BB 299 gram sabu. Kemudian pil ekstasi warna hijau merk Heiniken sebanyak 247 butir, 5 butir ekstasi warna oren dan happy Five sebanyak 20 papan (200 butir per papan) dan 2 butir tambahan sehingga jumlah Happy Fivenya 202 butir,” ujar Yos Guntur.
Kemudian TKP di Kecamatan Meral, dengan 1 kasus 2 tersangka yang diamankan, yakni BD dan FB dengan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 1.5 gram. Kemudian di Pulau Buruh Polisi juga mengamankan 6 tersangka yakni si, Hd, Nz, Al, Ia dan is dengan BB 1.29 gram Sabu-sabu. Kemudian dikembangkan berhasil diamankan 2 tersangka lain yakni asd dan spy dengan BB 2.00 gram sabu-sabu. Serta diamankan serbuk Key seberat 20.6 gram dan 13.29 gram ganja kering.
“Dari keseluruhan total BB yang diamankan yakni 556.40 gram sabu-sabu, 247 ekstasi warna hijau merek Heiniken, 5 butir ekstasi warna oren, dan 202 butir Happy Five,” tandasnya.
Atas perbuatanya polisi menjerat para pelaku narkoba dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.(ria)