Siswi SMA Hamil, Lima Remaja Dibekuk

    spot_img

    Baca juga

    Suami Pembunuh Sang Istri di Kundur di Dor

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku IW, sang suami yang tega membunuh...

    Da’i Kamtibmas Bantu Tugas Polisi Sejukkan Hati Jamaah

    BATAM, POSMETETRO: Wujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas,...

    3 Kapal Asing Curi Ikan Gunakan Trawl, Pung: Kerusakan Ekologinya Lebih Besar

    BATAM, POSMETRO: Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berhasil...
    spot_img

    Share

    Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat mengekspos kasus pencabulan menunjukkan barang bukti dan tersanga di Mapolres Natuna, Selasa (17/9). (posmetro.co/maz)

    NATUNA, POSMETRO.CO: Gadis berinisial N yang masih berumur 14 tahun telah hamil 19 minggu atau jalan 5 bulan. N merupakan salah seorang siswi setingkat SMU di Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna.

    Atas laporan orang tua korban kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, sebanyak 5 remaja diamankan. Di antaranya WA, RA, SA, MF dan IA.

    Informasinya, masing-masing pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu di waktu dan tempat berbeda. “Ada juga yang melakukan berkali-kali,” kata sumber di lapangan.

    Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam konferensi pers di Mapolres Natuna, Selasa (17/9) mengatakan, kasus ini terjadi sejak tahun 2018 lalu.

    “Korban N ini sekarang hamil 19 minggu. Dan para pelaku sudah diamankan,” ungkap AKBP Nugroho Dwi Karyanto.

    Mengenai kronologi peristiwa tersebut, Nugroho Dwi Karyanto, tidak bersedia merinci lebih panjang lebar kepada media, karena pertimbangan kasus tersebut menyangkut anak di bawah umur.

    “Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini sudah berlangsung lama. Tepatnya dari tahun 2018 sampai 2019 ini,” terang Nugroho.

    Ia mengaku kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut karena polisi meyakini lebih dari lima orang pelakunya.

    “Kemungkinan tersangka akan bertambah. Dan kinipun masih dikembangkan,” ujarnya.

    Para tersangka ini tegas Nugroho disangkakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

    “Saya tegaskan, tak ada pelaku tindak pidana yang tak diproses,” tegas Nugroho.

    Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian dalam korban.

    “Modusnya mereka dengan mengajak korban jalan-jalan saat ada kesempatan terjadilah persetubuhan. Meskipun atas dasar suka sama suka akan tetapi melanggar UU Perlindungan anak,” imbuhnya.(maz)