8 Perampok Kejam Dibekuk Buser Polsek Batuaji

    spot_img

    Baca juga

    Da’i Kamtibmas Bantu Tugas Polisi Sejukkan Hati Jamaah

    BATAM, POSMETETRO: Wujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas,...

    3 Kapal Asing Curi Ikan Gunakan Trawl, Pung: Kerusakan Ekologinya Lebih Besar

    BATAM, POSMETRO: Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berhasil...
    spot_img

    Share

    Jajaran Polsek Batuaji mengekspos para perampok kejam yang meresahkan masyarakat. (posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Delapan pelaku curian kekerasan (curas) alias perampok  terus dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Batuaji. Namun hingga kini, penyidik belum menemukan 5 teman pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Seperti diketahui, pelaku ini bernama M saleh (19), Ari Juvendi (19), Polong Sihombing (18), Alfianto (20), Dedet puwardi (19), Faris riazi Saputra (17), Aglian (18) dan Miftahul Huda (17). Delapan orang ini merampok pengendara di depan Perumahan Senawangi, Batuaji pada Minggu (1/9) pukul 03.00 WIB.

    “Pelaku ini tak mau jujur dan menutupi keberadaan lima pelaku lainnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Melky Sihombing.

    Polisi berbadan tegap itu mengatakan, saat di ruang penyidik, para pelaku mengaku tahu dimana keberadaan lima pelaku lainnya itu. Kemudian penyidik membawa pelaku ke tempat temannya yang masih DPO.

    “Tiba di tempat yang dituju, pelaku malah mengaku sudah tak ingat lagi di mana tempat tinggal temannya,” tegas Melky Sihombing kepada wartawan, Rabu (11/9) siang.

    Meski sudah mempersulit proses penyidikan, namun petugas Polsek Batuaji akan terus menyisir keberadaan para pelaku yang belum tertangkap itu. Sebab kelima pelaku ini ikut memukul korban, lalu merampas barang berharga seperti ponsel, motor korban dan barang berharga lainnya.

    “Kelima pelaku ini juga ikut menjual motor korban. Sebab sehari setelah melakukan aksinya, motor itu diposting di FJB (Forum Jual Beli) dengan harga Rp 1 juta, motor itu sudah terjual,” tuturnya.

    Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 4 motor yang digunakan para pelaku. Lalu ponsel milik korban yang belum sempat dijual pelaku.

    “Pelaku ini cukup kejam. Mereka mengeroyok korban. Bahkan menurut pengakuan korban, pelaku mengancam pakai senjata tajam,” ucap Melky Sihombing.

    Hal lain yang disesalkan Melky Sihombing, para orang tua pelaku malah membela-bela anaknya yang sudah bersalah. Seharusnya orang tua mengawasi anaknya supaya tidak terlibat dalam aksi kriminal.

    “Orang tuanya bilang anaknya tak ikut memukul korban. Nah, ternyata hasil penyelidikan, anaknya terbukti ikut memukul dan gabung dalam kelompok tersebut,” ujarnya.

    Melky Sihombing menegaskan, pihak kepolisian sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Polisi pun menetapkan para tersangka berdasarkan bukti yang ada dan hasil penyelidikan.

    “Awalnya anak-anak itu mabuk. Dan setelah larut malan, mereka keliling untuk mencari korban, mereka tak segan untuk melukai korban dan merampas barang berharga korban,” tutupnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur akan dikoordinasikan bersama pihak Bapas.

    Faris, otak pelaku mengatakan mereka memiliki perann masing masing, mulai dari mengincar korban, menyetop motor serta merampas barang berharga milik korban.

    “Motor yang kami rampas sudah dijual. Uangnya sudah kami gunakan untuk poya-poya,” tutupnya.(jho)