Tahun 2018, Pendapatan Daerah Kota Batam Teralisasi Rp 2,3 Triliun

    spot_img

    Baca juga

    Suami Pembunuh Sang Istri di Kundur di Dor

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku IW, sang suami yang tega membunuh...

    Da’i Kamtibmas Bantu Tugas Polisi Sejukkan Hati Jamaah

    BATAM, POSMETETRO: Wujudkan situasi keamanan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas,...

    3 Kapal Asing Curi Ikan Gunakan Trawl, Pung: Kerusakan Ekologinya Lebih Besar

    BATAM, POSMETRO: Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berhasil...
    spot_img

    Share

    Penyerahan LKPJ Wali Kota Batam. (posmetro/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendapatan daerah Kota Batam tahun anggaran 2018 terealisasi Rp 2,3 triliun atau sebesar 94,08 persen dari target Rp 2,5 triliun. Hal ini disampaikan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mewakili Wali Kota Batam, HM Rudi dalam agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Batam akhir tahun anggran 2018, di ruang rapat utama DPRD Kota Batam, Kamis (21/3)

    Nominal itu yang terdiri dari dari beberapa bagian diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan dana perimbangan ditargetkan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Seperti PAD ditargetkan sebesar Rp1.235.027.230.923,76, dengan realisasi sebesar Rp1.084.640.559.852,99, terealisasi sebesar 87,82 persedari target. Lalu pendapatan dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp969.985.587.826,7 dengan realisasi sebesar Rp983.875.737.375,00 atau terealisasi sebesar 101,43 persen dari target.

    Sementara, target lain-lain, pendapatan yang sah ditargetkan Rp303.591.365.381,66 dengan realisasi Rp291.576.562.851,72, terealisasi sebesar 96,04 persen dari target.

    Amsakar mengatakan, secara umum permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan pendapatan daerah tahun lalu antara lain, penerimaan yang berasal dari PAD sangat dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat investasi, serta kebijakan Pemerintah Pusat. Lalu belum optimalnya penerimaan Dana Transfer khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan realisasinya sangat bergantung dari kinerja SKPD.

    Berikutnya, penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) PPh 21, PPh 25 dan PPh 29 belum maksimal. Hal ini disebabkan Badan Usaha yang memperoleh pekerjaan di wilayah Kota Batam, tidak mempunyai NPWP yang terdaftar di Kota Batam. Keempat penerimaan yang berasal dari Bagi Hasil Pajak Provinsi, realisasinya tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan khusus untuk penerimaan air permukaan hanya terealisasi 4,5 persen.

    “Selain itu, saat ini masih belum optimalnya pembayaran pajak dan retribusi oleh wajib pajak atau retribusi,” sebutnya.

    Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan pendapatan ini. Pemko Batam telah melakukan berbagai upaya. Antara lain berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. Untuk merumuskan dan menerapkan langkah-langkah kebijakan yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kota Batam.

    “Kita mendorong SKPD berperan aktif untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian teknis. Agar dalam menyusun usulan program kegiatan disesuaikan dengan prioritas Kementerian terkait,” sebutnya.

    Pihaknya juga menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh pemangku kepentingan, yang memperoleh pekerjaan di Kota Batam agar mempunyai NPWP cabang Batam. Selain itu, meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi, dapat terlaksana secara tepat waktu dan melakukan upaya. Sehingga realisasi Pajak Air Permukaan dapat disalurkan sesuai alokasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

    Rapat agenda dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Helmy Hemilton didampingi Wakil Ketua I, Zainal Abidin dan Wakil Ketua II, Iman Setiawan.
    “Sidang dilanjutkan dengan agenda hari ini. LKPJ Walikota Batam diterima,” tutup Helmy. (hbb)