Tak Dinafkahi Lahir dan Batin, Istri Potong Alat Vital Suami

    spot_img

    Baca juga

    Partai NasDem Buka Pendaftaran Penjaringan Calon Kepala Daerah Hingga 11 Mei  

    BATAM, POSMETRO.CO : Partai Nasional Demokrasi (NasDem), memperpanjang pendaftaran...

    Warga dan Pengembang Nyaris Bentrok di Sagulung  

    BATAM, POSMETRO.CO :  Warga yang bermukim di RW 01...

    Delegasi Indonesia Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Pengurangan Kemiskinan

    JAKARTA, POSMETRO: Delegasi Indonesia mendorong implementasi kesetaraan pemberdayaan perempuan...

    Monitoring Laporan SP4N LAPOR, Ombudsman Kepri Menilai Pemda Belum Maksimal Lakukan Evaluasi

    BATAM, POSMETRO: Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan...

    Workshop Jelang Penilaian Kepatuhan

    BATAM, POSMETRO: Jelang Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik tahun...
    spot_img

    Share

    Ilustrasi kasus pembunuhan. (Posmetro.co/jpnn)

    PULANG PISAU, POSMETRO.CO: Beralasan tidak diberi nafkah lahit dan batin, seorang istri bernama Lina alias Heyni (40), tega membunuh suaminya sendiri, Halidi, di Dusun Jeruju, Desa Pasanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Pulau Pisau, Kalteng.

    “Motif alasannya karena tidak diberi nafkah lahir dan batin sejak korban kerap berkelakuan aneh, saat menjalankan ilmu keagamaan dari gurunya. Istri merasa tidak dihargai oleh suami,” kata AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, Kapolres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah kepada wartawan, Kamis (27/2).

    Dikatakan Siswo Yuwono, pelaku mengaku jika pembunuhan yang dilakukan Minggu (23/2) itu, karena jengkel yang sudah terpendam sejak 10 hari sebelum kejadian. Hubungan keduanya tidak harmonis. Suami tidak mau membantu bekerja.

    Pelaku semakin kesal saat melihat Halidi rebahan di atas tikar di tengah rumah. Lalu, Lina mengambil pisau di dapur dan mendatangi korban. Sembari jongkok di sebelah kiri, pelaku manyayat leher korban sebanyak dua kali.

    Belum puas dan melihat korban masih bergerak, pelaku menusuk perut korban dan menyayat perut hingga usus terburai. Korban sekarat dan meninggal dunia selang beberapa menit.

    Lalu, pelaku menyeret korban melalui pintu depan menuju belakang rumah sekitar jarak 30 meter. Pelaku kembali mengambil pisau di dalam rumah itu, selanjutnya menurunkan celana korban dan menarik kemaluan korban. Alat kelamin ditarik dan dipotong hingga terputus lalu dibuang bersama pisau. Setelah itu pelaku pulang ke rumah untuk membersihkan sisa-sisa darah yang berceceran.

    “Pada saat terjadi pembunuhan, ketiga anaknya tidak berada di rumah karena dititipkan kepada keluarga,” kata Siswo.

    Dari hasil otopsi pemeriksaan, kemaluan korban terputus hingga pangkalnya. Potongan kelamin sendiri sampai saat ini masih belum ditemukan dan kemungkinan dimakan oleh hewan liar yang ada di lokasi.

    Saat dimintai keterangan, Lina tak menyesal atas perbuatan yang dilakukan kepada suaminya itu. Ia mengaku jengkel sejak 10 hari terakhir, suaminya berubah kelakuannya dan tidak lagi mau bekerja dan tidur bersama.

    “Saya sayat di leher suami saya tidak melawan dan kakinya pun masih bergerak. Lalu saya tusuk lagi ke bagian perut sampai ususnya terburai, sekitar 10 menit baru kejang-kejang,” ucap Lina.

    Kasat Reskrim, Iptu John Digul Manra mengungkapkan, awalnya pelaku memberikan keterangan berbelit-belit dan mengalihkan pembicaraan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kata Digul, akhirnya Lina mengakui perbuatannya itu.

    “Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan hukuman 15 tahun kurungan atau pidana seumur hidup,” ujarnya.(jpnn)