Melawan Polisi, Kaki Jambret Viral di Nagoya Thamrin Ditembak

    spot_img

    Baca juga

    Diduga Putus Cinta, Pria Terjun Dari Jembatan Barelang  

    BATAM, POSMETRO.CO :  Seorang pria dikabarkan terjun dari Jembatan...

    Bantuan 5 Unit Kursi Roda Tambahan untuk Calon Haji Lansia Embarkasi Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi...

    Welcome Dinner Eksplore Kepri 2024 Diikuti 80 Fotografer dari 3 Negara

    KEPRI, POSMETRO: Eksplore Kepri 2024 yang digelar oleh Kepri...

    Gubernur Ansar Lepas 487 Jemaah Calon Haji Kloter 1 Embarkasi Batam

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad secara...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Aksi jambret yang dilakukan oleh pemuda bernama Junior ini terekam kamera CCTV di dua lokasi. Di depan Sekolah Permata Harapan dan parkiran kawasan Nagoya Thamrin, Lubukbaja, kota Batam pada pertengahan Februari lalu.

    Pelaku saat itu mengendarai sepeda motor metik sudah lama mengintai korbannya. Ketika lengah, pelaku langsung menarik tas korban yang berisi barang berharga. Rekaman video tersebut pun tersebar dan viral di media sosial.

    Berbekal petunjuk CCTV, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

    Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di kos kosan Orchid Garden, Baloi Indah pada Kamis 14 Maret 2024.

    “Dan saat diamankan pelaku berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Jumat (15/3).

    Untuk modusnya, dengan mengendarai sepeda motor tersangka keliling untuk mencari target.

    Setelah dapat target tersangka langsung beraksi mengambil barang berharga milik korban dan kabur meninggalkan lokasi.

    Ramadhanto menyebut, karena tak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku sudah sering melakukan aksi jambret di kota Batam.

    Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa laptop, dompet, HP, tas serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi.

    “Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.(cnk)