Kepala BP Batam Serahkan 1.960 Sertifikat Kampung Tua Tanjungsengkuang

    spot_img

    Baca juga

    Jelang Idul Adha, Pedagang Sapi dan Kambing di Kota Batam Mulai Buka Lapak

    BATAM, POSMETRO.CO : Pedagang hewan kurban sapi dan kambing,...

    Calon Jamaah Haji Kloter 1 Embarkasi Batam Diberangkatkan

    BATAM, POSMETRO.CO : Calon Jamaah Haji (CJH) Kloter 1...

    PWI Bangun Jembatan Kesejukan dengan Gowes Syiar MTQH

    BATAM, POSMETRO: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri siap mendukung...

    Bangso Batak Marsada, Momen Bersatu untuk Membangun Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Ratusan marga Batak di Kota Batam,...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menyerahkan Sertifikat Kampung Tua kepada 1.960 warga Kecamatan Batu Ampar, Kamis (28/12/2023).

    “Saya bersyukur kepada Allah, hari ini sertifikat untuk warga Kampung Tua Tanjungsengkuang dan sekitarnya bisa selesai dan bisa diserahkan,” ujar Muhammad Rudi.

    Muhammad Rudi menjelaskan, untuk proses penerbitan Sertifikat Kampung Tua ini, membutuhkan waktu yang cukup panjang. Meskipun lahan tersebut tidak berstatus hak milik, namun masyarakat tetap dibebaskan atas pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT).

    “Intinya, kita hanya ingin masyarakat merasa memiliki atas hartanya dalam bentuk sertifikat. Itu yang kita wujudkan untuk mereka, supaya ada peninggalan buat anak cucu mereka,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rudi juga berkomitmen untuk menerbitkan sertifikat kepada masyarakat hinterland. Sehingga, jika adanya persoalan dikemudian hari, masyarakat mempunyai kedudukan yang jelas atas lahan yang didudukinya.

    “Nanti kedepannya, seluruh masyarakat di Kota Batam bisa menikmati sertifikat untuk rumahnya,” katanya.

    Tidak hanya masyarakat yang berada di pulau atau wilayah hinterland. Muhammad Rudi juga tengah berusaha agar masyarakat yang berada di bibir pantai mendapatkan legalitas seperti masyarakat lainnya.

    Khusus untuk masyarakat yang berada di bibir pantai ini, harus melalui proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika disetujui, kemudian prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalitasnya.

    Muhammad Rudi juga berpesan, masyarakat yang telah menerima sertifikat, hendaknya tidak menjual lahan yang dimilikinya. Menurut dia, dengan adanya sertifikat seharusnya memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat.

    “Intinya saya sebagai pemerintah ingin melindungi masyarakat saya. Salah satu hak mereka tentang tanah, ini akan kita wujudkan untuk masyarakat Kota Batam yang kita cintai,” imbuhnya.**