Perkara Bos Besi Tua di Batam: Setelah Bebas, Ujung ujungnya Dinyatakan Tak Bersalah

    spot_img

    Baca juga

    Dua Tersangka Sudah Ditahan, untuk PJ Walikota Pinang, Masih Nunggu Surat dari Mendagri

    BINTAN, POSMETRO.CO: Satreskrim Polres Bintan saat ini telah melakukan...

    Menuju Bintan 1, Tujuh Orang Berebut Tiket dari Nasdem

    BINTAN, POSMETRO: Pertarungan menuju kursi calon bupati/wakil bupati Bintan,...

    Bandara Internasional Hang Nadim Batam Siap Layani Angkutan Haji Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebagai salah satu Embarkasi dan Debarkasi...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Tahun 2019 silam, kasusnya heboh. Dan sempat menjadi headline di harian koran POSMETRO Batam. Dalam perkara bos besi tua di kota Batam, Kepulauan Riau itu, sejumlah oknum penegak hukum di Kepri sempat diproses karena diduga melanggar etik.

    Tapi perkara tuduhan pencurian dan penadahan besi scrap oleh PT Bieloga ini tetap berlanjut. Hingga 4 orang masuk penjara. Dan, setelah bebas, ujung ujungnya mereka dinyatakan tak bersalah.

    “Bayangkan, selama proses menunggu PK (Peninjauan Kembali) ini, klien kita tetap menjalani hukumannya sampai tuntas. Ditahan di lapas, direnggut kemerdekaannya,” kata Yusuf Norrisaudin kuasa hukum para terdakwa didampingi rekannya Herly Irawan kepada POSMETRO saat konfrensi pers, Sabtu (18/11). Untuk Usman alias Abi yang dinyatakan sebagai penadah divonis penjara 10 bulan. Sedangkan Dedi Suprayadi dan Dwi Budi Santoso sebagai pencuri sebagaimana yang dilaporkan oleh Kasidi alias Ahok divonis penjara 2 tahun.

    Keempat terdakwa ini dinyatakan bersalah dan dijerat dengan pasal yang berbeda melalui Putusan PN Batam Nomor 351/Pid.B/2021/PN Btm dan Putusan PT Pekanbaru Nomor 471/PID.B/2021/PT PBR.

    Lantas apa yang membuat Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK serta membebaskan Direktur Utama PT Bieloga dari tuduhan pencurian dan penadahan besi scrap tersebut?

    Jadi, lanjut Yusuf, setelah mendapati putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru itu, pihaknya melakukan investigasi kembali terhadap kasus tersebut dan menemukan novum yaitu peristiwa atau bukti-bukti baru. Yaitu sebanyak 200 lembar surat jual beli dan beberapa surat lainnya. Dan 70 lembar surat diantaranya digunakan dalam perkara onslag.

    “Di situ kami menemukan bukti-bukti baru yang menunjukan bahwa tiga klien kami tidak melakukan kesalahan. Saat itu saya tanyakan ke staf perusahaan kenapa bukti-bukti tersebut tidak dimasukan sebagai barang bukti dan staf tersebut menjawab bahwa pihak kepolisian menolak barang bukti tersebut,” terang Yusuf.

    Atas adanya berbagai barang bukti baru itu, pihaknya mengajukan PK ke Mahkamah Agung dan pada 9 Mei 2023 lalu, Mahkamah Agung menerima permohonan untuk seluruhnya.

    “Atas dimenangkannya PK tersebut kepada klien kami, dua putusan sebelumnya di PN Batam dan PT Pekanbaru dibatalkan. Poin yang dimohonkan adalah bebas murni dan tidak melakukan tindakan pidana sesuai yang didakwakan, melakukan perbuatan tapi bukan melakukan tindakan pidana karena terjadinya jual beli itu langsung dengan pemilik asli dan bukan mencuri sesuai dari keterangan pelapor,” terangnya.

    Atas adanya putusan Nomor 51/PK/Pid/2023 itu, pihaknya pun akan mengambil langkah hukum lainnya dalam waktu dekat. Hal itu untuk memulihkan nama baik klien-kliennya.

    “Di sini terbukti bahwa klien kami tidak melakukan kesalahan. Ada dugaan rekayasa kasus di sini dan sepertinya kami akan mengambil langkah hukum lainnya dalam waktu dekat. Apakah itu perdata ataupun pidana,” imbuhnya.(cnk)