IKD Diterapkan di Kota Batam

    spot_img

    Baca juga

    Pulang ke Indonesia, PMI Non Prosedural Bayar Rp10 Juta dan Disuruh Lompat ke Laut

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 16 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural...

    Pemerataan Pendidikan Jadi Fokus Utama Disdik Kepri saat PPDB

    BATAM, POSMETRO.CO : Memperbaiki sistem Penerimaan Peserta Didik Baru...

    Tim Tinju Kepri Raih 2 Emas di Singapura

    BATAM, POSMETRO.CO : Brawl For It All Boxing Ameteur,...

    Gelar Fashion Ride Bersama Honda Stylo160  

    BATAM, POSMETRO.CO :  PT Capella Dinamik Nusantara selaku main...
    spot_img

    Share

    Gambar layanan masyarakat di salah satu kantor pemerintahan kota Batam. (dok)

    BATAM, POSMETRO.CO :  Pemerintah Kota Batam melalui Kecamatan mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan berlaku untuk seluruh penduduk kota Batam.

    Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan bangko KTP elektronik serta penyelenggara IKD

    Hal ini juga menindaklanjuti nota dinas No. 114/400.12.6.5/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 perihal Identitas Kependudukan Digital, jemput bola di kecamatan Sagulung. Sehubungan dengan aksi perubahan penerapan sistem IKD jemput bola

    ”Tahun ini kita terapkan. Ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terkait penerapan IKD, yang dilanjutkan dengan surat yang dikeluarkan Wali Kota Batam,”  ujar Lurah Tembesi, Muhammad Dayatul Tarmidzi S. Stp.

    Untuk itu, lanjut Lurah Tembesi, pihaknya melalui Kecamatan Sagulung melakukan IKD jemput bola terhadap ketua LPM, ketua RT dan RW, untuk melakukan pengaktifan indentitas kependudukan digital tersebut. Setelah dari perangkat RT dan RW baru dilanjutkan kepada masyarakat.

    Ia juga mengatakan, untuk syarat pengaktifan identitas Kependudukan Digital yakni, membawa e-KTP yang beralamat di kecamatan Sagulung serta membawa KK. Kemudian memiliki e-mail aktif dan memiliki ponsel pintar minimal android 7.0.

    “Aksi perubahan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka percepatan aktivasi identitas Kependudukan digital, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

    Ia juga menyebut, Kota Batam melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sejak tahun 2022 lalu telah memprakarsai penerapan IKD ini terhadap ASN/pegawai di instansi tersebut dan tahun 2023 ini, dan akan disebarluaskan lagi informasi dan layanan penerapan IKD yang dimaksud.

    Sedangkan IKD atau lebih dikenal dengan KTP Digital tersebut merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya.

    “IKD juga akan terintegrasi dengan BPJS, NPWP maupun dokumen lainnya, sehingga akan mudah melakukan transaksi menggunakan KTP digital,” tutupnya. (jho)