DPRD dan Pemko Batam Setujui Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    spot_img

    Baca juga

    KPU Batam Resmikan Peluncuran Pilkada 2024  

    >>>Ajak Warga Berkolaborasi Sukseskan Pemilihan BATAM, POSMETRO.CO : Komisi Pemilihan...

    Dibuka Ibu Negara, Ketua Dekranasda Kepri Hadiri Perayaan HUT Dekranas ke-44 di Kota Solo

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi...

    Pemprov Kepri Berkomitmen Ikut Perluas Implementasi Desa Antikorupsi

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen meningkatkan peran...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam, sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Batam disetujui menjadi Perda.

    “Maka melalui rapat paripurna yang terhormat kiranya Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda,” ucap Ketua Pansus Pembahasan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Batam,Leo Anggra Saputra.

    Dalam kesempatan tersebut, Leo menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus.

    Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yakni penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah menyatakan bahwa pemerintah daerah, untuk dapat melakukan pembahasan terkait kebijakan yang berkenaan dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

    “Atas dasar dan latar belakang tersebut, maka Pemko Batam mengajukan pembahasan Ranperda Kota Batam tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” bebernya.

    Dalam meningkatkan potensi daerah dan makro ekonomi, pemerintah daerah harus mampu untuk menentukan dan menetapkan skala prioritas yang tepat dan sesuai dengan kemampuan serta potensi yang dimiliki, agar pertumbuhan ekonomi daerah dapat berkelanjutan.

    Dari hasil konsultasi ke Kemendagri menyatakan sebagai berikut, peraturan daerah terhadap pajak dan retribusi daerah harus diselesaikan pembahasannya pada tahun 2023. Hal ini agar dapat segera di implementasikan di tahun penerimaan pajak dan retribusi daerah di tahun 2024.

    Berdasarkan pasal 102 UU nomor 01 tahun 2022, penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan perekonomian daerah dan potensi pajak daerah dan retribusi. Maka dari itu dan tim pansus DPRD Kota Batam dan Pemko Batam menetapkan tarif pajak daerah dan retribusi daerah sebagai berikut:

    Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-2P)  sebesar 0,3% (tetap). Lalu, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), semula besaran tarif pajak sebesar Rp10 juta, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp15 juta. Kemudian, Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 % (tetap).

    Selanjutnya, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasal 50 yang objek BPJT merupakan penjualan, penyerahan dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Meliputi, makanan dan minuman, tenga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan.

    Dimana pajak restoran sebesar 10 % (tetap) dan pajak jasa boga/katering, yang sebelumnya sebesar 10 % menjadi 2,5 %.

    Sementara, pajak tenaga listrik dimana penetapan besaran tarif penggunaan tenaga listrik secara bertingkat dan lebih rendah dari batas maksimal yang ditetapkan UU, untuk memberikan keringanan bagi penggunanya. Sedangkan, untuk konsumsi listrik sumber lain dan dihasilkan sendiri ditetapkan sama dengan batas maksimal yang ditetapkan undang-undang karena besaran tarif pajaknya sudah lebih kecil dibandingkan tarif listrik pengguna lainnya.

    “Maka dari itu tim pansus dan dprd kota batam tetap menggunakan tarif tenaga listrik yang lama. Dengan rincian, pengguna golongan sosial sebesar 6%, pengguna rumah tangga sebesar 7%, pengguna bisnis sebesar 8% , konsumsi tenaga listrik dari sumber lain pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3%, dan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5%,” jelasnya.

    Di sisi lain, tarif pajak hotel ditetapkan sama dengan sebelumnya sebesar 10%. Begitu juga pajak hiburan pajak hiburan ditetapkan sebesar 10%. Lalu, untuk pajak parkir berdasarkan UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah pasal 58 ayat (1) tarif PBJT, paling tinggi ditetapkan tarif pajak maksimal 10%. Dimana sebelumnya tarif pajak parkir ditetapkan 25 % sesuai perda no 7 tahun 2017 tentang pajak daerah.

    Ia menjelaskan, pemerintah daerah dan tim pansus DPRD Kota Batam beserta stakeholder dalam pembahasan guna tercapainya asumsi penerimaan dari sektor pajak parkir di tahun 2024 sebesar 16.200.000.000.00. Tim berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat kota batam dari sektor pajak parkir.

    “Maka dari itu tim pansus DPRD Batam merekomendasikan pemerintah daerah, melalui peraturan Wali Kota untuk segera melakukan penyesuaian tarif pajak parkir,” ucapnya.

    Sebagaimana diamanahkan undang undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kesepakatan tim Pemko Batam dan tim DPRD dengan tarif.

    Rincian, mobil penumpang/van/pick-up/taksi, untuk 1 (satu) kali parkir dua jam pertama sebesar Rp5 ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp 2 ribu.

    Tarif parkir maksimal per hari atau 24 jam tanpa menggunakan layanan vip/vallet sebesar Rp60 ribu, tarif layanan vip/vallet untuk setiap parkir satu jam pertama sebesar Rp60 ribu.

    Selanjutnya, sepeda motor,untuk setiap parkir dua jam pertama sebesar Rp2 ribu, lalu untuk setiap satu jam berikutnya sebesar seribu dan tarif parkir maksimal per hari atau 24 (dua puluh empat) jam sebesar Rp30 ribu.

    Penyesuaian tarif juga berlaku untuk parkir tepi jalan. Dengan alasan retribusi untuk mencapai target tahun 2024 sebesar Rp15 miliar, untuk mencapai itu dengan asumsi penyesuaian tarif harus dilakukan.

    Dalam penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan umum ada dua indikator yaitu potensi daerah dan makro ekonomi daerah.

    Berdasarkan makro ekonomi daerah dan potensi daerah pertumbuhan ekonomi batam yang mencapai kurang lebih 7%, di atas rata-rata dan Batam merupakan salah satu kabupaten/ kota tarif parkir terkecil se Indonesia.

    Adapun, tarif retribusi parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan, tarif retribusi parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum untuk 1 (satu) kali parkir sepeda motor (roda dua/roda tiga sebesar Rp2 ribu, mobil penumpang/van/pick up/taksi Rp4 ribu, bus/truk Rp6 ribu.

    Sementara, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan kesepakatan antara Pemko Batam dan DPRD Batam, untuk menetapkan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bentuk komitmen bersama dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Batam.

    “Di mana sektor pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan daerah,” ucap Rudi.

    Selanjutnya, Pemko Batam akan menyampaikan Ranperda yang telah disepakati bersama ini kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubenur Kepri. Hal ini dilakukan proses evaluasi dan persetujuan untuk mendapatkan nomor register sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 100 ayat 2 Peraturan Mendagri no 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri no 120 tahun 2018.

    “Semoga apa yang kita lakukan untuk pembangunan Kota Batam yang lebih maju,” tutup Rudi. (hbb)