BAN-PT Ungkap Pentingnya Akreditasi Pada Workshop Universitas Borobudur

    spot_img

    Baca juga

    Dua Tersangka Sudah Ditahan, untuk PJ Walikota Pinang, Masih Nunggu Surat dari Mendagri

    BINTAN, POSMETRO.CO: Satreskrim Polres Bintan saat ini telah melakukan...

    Menuju Bintan 1, Tujuh Orang Berebut Tiket dari Nasdem

    BINTAN, POSMETRO: Pertarungan menuju kursi calon bupati/wakil bupati Bintan,...

    Bandara Internasional Hang Nadim Batam Siap Layani Angkutan Haji Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebagai salah satu Embarkasi dan Debarkasi...
    spot_img

    Share

    Prof. Ari Purbayanto, PhD Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT.

    posmetro.co — Jakarta: Universitas Borobudur mengadakan workshop pada tanggal 20-22 September 2023. Mengangkat tema “Strategi Pencapaian Akreditasi Unggul Perguruan Tinggi Universitas Borobudur” kegiatan diadakan di Aula Gedung D lt.8 Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Rabu (20/09/2023).

    Workshop ini setidaknya diikuti 153 Universitas. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Rektor Universitas Borobudur Prof. Ir. Bambang Bernanthos M.Sc. Dan beberapa pembawa materi workshop yaknj Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si , M.Sc
    selaku Kepala LLDIKTI Wilayah III , Prof. Dr. H. Muchlas Samani, M.Pd selaku Ketua Umum LAMDIK dan Prof. Ari Purbayanto, PhD selaku Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT.

    Dalam sambutannya Rektor Universitas Borobudur mengatakan, saat Permendikbud Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mulai berlaku, seluruh perguruan tinggi harus siap bersikap, memaknai dan menjalani segala bentuk kebijakan yang baru. Untuk itu dengan mengacu kepada Permendikbud no.53 tahun 2023 perlu diketahui bersama strategi pencapaian akreditasi unggul perguruan tinggi.

    “Pada peraturan tersebut tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdapat banyak ketetapan aturan dan mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya, antara lain ketetapan tentang SNPT ( Standar Nasional Perguruan Tinggi) penjaminan mutu, dan akreditasi perguruan tinggi serta akreditasi program studi”, jelas Rektor Borobudur.

    Selanjutnya, Prof. Ari Purbayanto, PhD selaku Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT memaparkan Perguruan Tinggi di Indonesia harus bertransformasi dengan cepat, karena saat ini ada lima perguruan tinggi yang mahasiswanya tak terlihat, kuliahnya full online. BAN-PT harus melakukan akreditasi terhadap mereka.

    “Terkait transformasi berarti perbincangan adanya keinginan dari pemerintah bahwa perguruan tinggi itu harusnya memiliki mutu yang tinggi karena pemerintah sudah menyebutkan di dalam undang-undang dan tanggung jawab pemerintah melakukan penjaminan pendidikan tinggi atau perguruan tinggi agar mereka memberikan pembelajaran yang baik sehingga lulusannya unggul dan tentu perguruan tinggi di Indonesia kita harus bertransformasi cepat dengan teknologi”, ungkap Ari.

    Kemudian ia juga mengatakan, saat terbitnya Permendikbud ristek 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu di perguruan tinggi, bukan hanya mahasiswanya yang diberikan kemerdekaan di dalam belajar tetapi juga akreditasi. Nantinya akreditasi ditentukan baik buruknya universitas oleh Universitas itu sendiri, bahkan pimpinan universitas di berikan kelonggaran ruang gerak yang luar biasa.

    Untuk kreatif, berpikir out of the box bukan mengikuti perintah yang semua standarnya preskriptif. Dan nanti dirumuskan sendiri. Jadi mungkin BAN-PT pada saatnya tidak bisa lagi memotret persis seperti instrumen yang digunakan di 9 kriteria.

    “Karena perguruan tinggi memiliki standar yang dirumuskan oleh masing-masing perguruan tinggi, Jadi instrumen kami nanti memberikan keluasaan untuk menilai. Tujuan pendidikan tinggi Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan yang sebenarnya melalui peningkatan akses kemudian quality dan relevan”, kata Ari.

    Menurutnya, SNPT wajib dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Jadi artinya kalau wajib ada yang tidak terakreditasi konsekuensinya dicabut izin penyelenggaraannya. Satu tahun setelah Permendikbudristek diundangkan, bila ada institusi perguruan tinggi yang belum terakreditasi, maka akan langsung dicabut izinnya.

    “Standar Dikti ini adalah standar wajib, di perguruan tinggi nanti masing-masing akan menyusun standar Dikti , jadi 100% di tetapkan oleh perguruan tinggi merupakan penjabaran operasional SN PT sesuai dengan tingkat mutu”, pungkasnya. (Lina)