BATAM, PM: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan bagi masyarakat serta imbauan tetap memakai masker dan tetap protokol kesehatan (protkes) kembali disosialisasikan.
“Dalam kegiatan ini didapati masih ada masyarakat yang melanggar protkes: tak pakai masker dan diberikan sanksi berupa teguran untuk tetap mengenakan masker,” kata Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, Kamis (14/7).
Pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Masker yang diberikan agar digunakan dengan baik jika bepergian keluar rumah serta jangan sampai ada pelanggaran protokol kesehatan,” pesan Budi.
Dia mengajak, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Lubukbaja. “Masyarakat dalam beraktifitas diimbau agar kembali dapat menertibkan diri, mematuhi protokol kesehatan,” imbaunya.
Kegiatan itu dilaksanakan oleh Wakapolsek Lubukbaja AKP Trimanta, Kanit Binmas AKP Samianto, Kanit Intel AKP Rosyid, Kanit Samapta Bhayangkara Iptu Marsaid, serta Bhabinkamtibmas Polsek Lubukbaja.(cnk/*)