BINTAN, POSMETRO.CO : Jumat (10/12) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Bintan kedatangan tamu tak diundang.
Ya! Sehari setelah namanya ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi Insentif Tenaga Kesehatan di Puskesmas Sei Lekop, Kepala Puskesmas Sei Lekop, Dr Zailendra Permana mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, yang ada di km 16 Bintan.
Di bagian penerima tamu, kepada petugas, Zailendra Permana menyampaikan keperluannya, untuk bertemu Kasi Pidsus, Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi.
Setelah mengisi buku tamu, dan mengenakan tanda pengenal sebagai tamu Kejari, Zailendra Permana diminta menunggu di ruang tamu.
Tak lama, Kasi Pidsus, datang. Tanpa basa-basi, Zailendra Permana mengeluarkan uang dari dalam tasnya.
Spontan, saat melihat Zailendra Permana meletakkan uang di hadapannya, Fajrian kaget.
“Maaf ini uang apa Pak, ya?” tanya Kasi Pidsus itu, heran.
“Ini saya mengembalikan uang yang Insentif nakes yang kemarin sempat saya pakai,” jelas Zailendra Permana di depan Fajrian.
Setelah uang tersebut diterima secara resmi oleh Fajrian, Kapus Sei Lekop Bintan Timur itu pun meninggalkan Kejari.
Hari itu juga, siang sekitar pukul 14.00 WIB Kajari Bintan, I Wayan Riana, merilis berita adanya pengembalian uang tersebut, kepada awak media.
Dijelaskan Kajari, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zailendra Permana, datang ke Kejari, Jumat (10/12) menyerahkan uang insentif yang dimark up-nya itu, sebesar Rp 100 juta.
Namun, dalam hal ini Kajari Bintan belum bisa menyebutkan berapa total uang insentif tenaga kesehatan yang dimark up, atau masuk ke rekening pribadi Zailendra Permana.
“Nanti ya, kami pasti umumkan berapa total uang yang masuk ke rekeningnya. Sementara waktu, uang mark up itu baru dikembalikan sebesar Rp100 juta ke pihak Kejaksaan,” sebut I Wayan Riana.
Ditambahkan I Wayan, meski tersangka Zailendra telah melakukan pengembalian uang mark up insentif nakes, proses hukum tetap akan berjalan, sesuai aturan-aturan yang berlaku.
“Memang sudah ada yang dikembalikan uangnya. Tapi, proses hukumnya tetap akan kita lanjutkan sesuai aturan-aturan yang ada tentang tindak pidana pemberantasan korupsi,” pungkas I Wayan serius.(aiq)