40.000 Masker Dibagikan Serentak di Kota Tanjungpinang

    spot_img

    Baca juga

    Dua Tersangka Sudah Ditahan, untuk PJ Walikota Pinang, Masih Nunggu Surat dari Mendagri

    BINTAN, POSMETRO.CO: Satreskrim Polres Bintan saat ini telah melakukan...

    Menuju Bintan 1, Tujuh Orang Berebut Tiket dari Nasdem

    BINTAN, POSMETRO: Pertarungan menuju kursi calon bupati/wakil bupati Bintan,...

    Bandara Internasional Hang Nadim Batam Siap Layani Angkutan Haji Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebagai salah satu Embarkasi dan Debarkasi...
    spot_img

    Share

    Wali Kota Tanjungpinang, Rahma memasangkan masker kepada seorang warga, Selasa (27/10). Foto: ist

    TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO: Pemerintah Kota Tanjungpinang terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan membagikan 40.000 masker secara serentak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

    “Hari ini, pemko bersama camat, lurah, TP-PKK, dharma wanita, pramuka, RT, dan RW serentak membagikan 40.000 masker kain, langsung ke rumah warga,” ucap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, usai membagikan masker di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (27/10).

    Rahma mengatakan pembagian secara door to door ini dilakukan untuk menghindari kerumunan massa. Titik pembagiannya pun tersebar di 18 kelurahan yang sudah ditentukan. Sasarannya di lokasi yang terdapat penyebaran Covid-19 hingga tingkat kepadatan jumlah penduduk.

    “Jadi kita bagikan langsung ke rumah warga agar merata dan tepat sasaran. Selain itu, kita juga berikan edukasi untuk tetap disiplin memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah,” ucap Rahma

    Gerakan Tanjungpinang sejuta masker ini, lanjut Rahma, bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di kota Tanjungpinang sekaligus penegakan disiplin protokol kesehatan. Untuk sanksi- sanksi bagi perorangan dan pelaku usaha sesuai perwako nomor 44 tahun 2020.

    “Penegakan disiplin protokol kesehatan sudah kita lakukan secara bertahap, sosialisasi sudah dijalankan selama satu bulan, sanksi teguran lisan dan tertulis sudah dilakukan, bila tidak dilaksanakan, terpaksa kita kenakan sanksi denda Rp50 ribu. Ini berlaku bagi semua orang yang melanggar aturan protokol kesehatan,” tegas Rahma.

    Begitu juga, bagi pelaku usaha, dimulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi denda. Bila tidak diindahkan juga, kita cabut sementara izin tempat usahanya,” tambahnya.

    Rahma berharap kesadaran masyarakat secara individu agar aktif dan disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid-19.

    “Bagi yang sudah saya kunjungi dan sudah menerima masker, pergunakan sebaik-baiknya. Lindungilah diri dan lingkungan, kuncinya adalah kepatuhan dan disiplin,” ucap Rahma.

    Rahma juga mengimbau masyarakat agar selama libur atau cuti bersama ini untuk terus tingkatkan protokol kesehatan, jaga kesehatan, dan tetap waspada, mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kota Tanjungpinang terus bertambah.

    “Saya minta kerja sama dari seluruh masyarakat kota Tanjungpinang untuk mematuhi dan laksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan hindari kerumunan,” ucap Rahma.

    Ditempat yang berbeda, Plt. Camat Tanjungpinang Kota, Raja Hafizah menjelaskan hari ini secara serentak kita bagikan masker di empat kelurahan kecamatan Tanjungpinang Kota. Masing-masing kelurahan mendapatkan 1.500 masker kain dan 50 handsanitizer. Pembagian masker dilakukan secara door to door untuk menghindari kerumunan massa.

    “Proses pembagian masker, kita antar langsung ke rumah warga. Jadi, kita punya tagline diam di rumah, kita yang antar,” ujarnya.

    Masker yang dibagikan Rahma, tidak hanya untuk orang dewasa saja, tetapi ia juga membagikan dan memakaikan langsung masker kepada anak-anak saat mendatangi satu per satu rumah warga di Kelurahan Tanjungpinang Barat.(*/red)