BP Batam Siap Menerima Relokasi Penanaman Modal Asing

    spot_img

    Baca juga

    KPU Batam Resmikan Peluncuran Pilkada 2024  

    >>>Ajak Warga Berkolaborasi Sukseskan Pemilihan BATAM, POSMETRO.CO : Komisi Pemilihan...

    Dibuka Ibu Negara, Ketua Dekranasda Kepri Hadiri Perayaan HUT Dekranas ke-44 di Kota Solo

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi...

    Pemprov Kepri Berkomitmen Ikut Perluas Implementasi Desa Antikorupsi

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen meningkatkan peran...
    spot_img

    Share

    Kawasan industri yang diantaranya PMA di Kota Batam. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETERO.CO: Badan Pengusahaan (BP) Batam menyiapkan beberapa relokasi Penanaman Modal Asing (PMA) ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

    “Salah satunya yang kita persiapkan operasional IBOSS,” ujar Direktur Pelayanan Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono, Jumat (17/7).

    Dengan menyiapkan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS), pihaknya berharap para PMA menjadi lebih nyaman saat akan menanamkan modalnya di Kota Batam.

    Diketahui, IBOSS ini merupakan sistem aplikasi perizinan secara elektronik yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) Nasional di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

    Selain itu, BP Batam juga mengupgrade Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB). Untuk mengetahui kondisi dan investasi di lapangan seperti apa dan juga mengenai ketersediaan bahan baku, pihaknya meningkatkan kegiatan monitoring dan evaluasi termasuk penyusunan profil industri di Kota Batam.

    “Dengan ini kita bisa mengecek seluruh kebutuhan barang konsumsi di Kota Batam,” kata pria yang akrab disapa Andi. Tidak lupa, pihaknya terus mengimbau, terkait tatanan baru di kawasan industri.

    “Yaitu menjaga jarak, pemeriksaan suhu tubuh terhadap para pekerja yang akan masuk ke dalam perusahaan, menyediakan hand sanitizer,” jelasnya. Katanya, perubahan perilaku di dalam kawasan industri dan perusahaan-perusahaan di Kota Batam, disesuaikan dengan Surat Edaran dari Kementerian Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020.(adv)