Reklamasi Pesisir Teluk Tering, Ada Rekomendasi Wali Kota Batam?

    spot_img

    Baca juga

    KPU Batam Resmikan Peluncuran Pilkada 2024  

    >>>Ajak Warga Berkolaborasi Sukseskan Pemilihan BATAM, POSMETRO.CO : Komisi Pemilihan...

    Dibuka Ibu Negara, Ketua Dekranasda Kepri Hadiri Perayaan HUT Dekranas ke-44 di Kota Solo

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi...

    Pemprov Kepri Berkomitmen Ikut Perluas Implementasi Desa Antikorupsi

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen meningkatkan peran...
    spot_img

    Share

    Pesisir pantai di Batam menjadi incaran sejumlah perusahaan untuk direklamasi, (posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Informasi diperoleh posmetro.co, dugaan keterlibatan Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun beserta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri, Budi Hartono di pusaran kasus suap dan gratifikasi, bukan hanya di reklamasi pesisir Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam.

    Selain itu, terdapat proyek reklamasi lainnya, yakni di Kawasan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Informasinya, untuk proyek reklamasi kawasan tersebut ada tujuh perusahaan yang sudah masuk dan ingin mengelolanya.

    Perusahaan terakhir yang mendapat rekomendasi dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi adalah PT KIN. Dan izin reklamasi terbaru di pesisir Teluk Tering dikeluarkan untuk PT BPP.

    Selanjutnya, setelah mengantongi izin, perusahaan diwajibkan membayar retribusi daerah sebesar Rp 20 juta per 1 hektar. Dan sebelum melaksanakan aktivitas reklamasi, perusahaan kembali diwajibkan membayar retribusi daerah sebesar Rp 27,5 juta per 1 hektar.

    Pantauan posmetro.co di lapangan, untuk reklamasi di kawasan Harbour Bay, Batuampar serta perairan Bengkong dan Ocarina hingga kini belum tersentuh hukum.

    Terkait banyak perusahaan yang mereklamasi pesisir Kepri, khususnya Batam, tak disangkal Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yazid Nurhuda. Karena itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya berjanji akan turun ke Batam.

    “Sampai saat ini (kasus reklamasi) belum ada nyampai ke meja saya,” kata Yazid menjawab pertanyaan wartawan.

    Yazid menegaskan, jika reklamasi tidak ada izin dari instansi yang berwenang akan dilakukan penindakan. “Contoh tidak ada izin lingkungan atau menimbulkan kerusakan lingkungan padang lamun atau mangrove, tapi kita butuh verifikasi dulu lokasinya,” sambung Yazid.

    Lanjut Yazid, kalau zonasi, pastinya daerah itu diletakkan untuk apa? Setelah ada zonasinya, perlu juga dikaji Amdal dan UKL-UPL nya baru boleh dilakukan kegiatan. “Karena pulau-pulau kecil itu juga wewenangnya Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) untuk menindak,” tegasnya lagi.(cnk)