KARIMUN, POSMETRO.CO: Peredaran narkoba di Karimun masih marak, terbukti dalam satu bulan jajaran Satres Narkoba Polres Karimun mengamankan 7 orang di sejumlah lokasi. Dari 7 orang tersebut 1 diantaranya merupakan wanita.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK melalui Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra dalam rilisnya mengungkapkan ke tujuh tersangka dalam kasus narkoba merupakan hasil pengungkapan dari 14 Juli hingga 14 Agustus kemarin. Untuk kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Karimun sebanyak 6 kasus.
“Dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang terdiri dari 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, adapun tempat kejadian perkara ( TKP ) antara lain di Kecamatan Karimun dengan 4 tersangka, di Wilayah Kecamatan Meral 2 tersangka dan diwilayah Kecamatan Tebing 1 tersangka,” ujar Rayendra, Senin (31/8).
Dijelasknya untuk pengungkapan di wilayah Kecamatan Karimun, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dan 1 wanita diantaranya berinisial SY dengan barang bukti 4 paket narkoba jenis shabu-shabu, kemudian tersangka Acai alias BP dengan barang bukti 1 paket shabu-shabu, kemudian tersangka AO dengan barang bukti 1 paket shabu-shabu dan satu wanita berinsial MZ dengang barang bukti 2 paket shabu-shabu.
“Untuk pengungkapan di Wilayah kecamatan Meral terdiri dari 2 Kasus dengan tersangka 2 Orang tersangka Laki – laki yakni inisial ES dengan barang bukti 6 paket narkoba jenis ganja kering, dan RFS dengan barang bukti 10 ( Sepuluh ) Paket narkotika diduga jenis shabu. Sementara di wilayah Kecamatan Tebing kita berhasil mengamnakan 1 tersangka laki-laki atas inisial JH dengan barang bukti 2 paket shabu-shabu,” ujar Rayendra.
Dengan demikian, lanjut nya, barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 7 orang tersangka di 3 lokasi penangkapan diantaranya sebanyak narkoba jenis Shabu sebanyak 183,58 gram dan Ganja sebanyak 100,75 gram.
“Kini ketujuh tersangka sudah kita amankan dan dalam proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Jika terbukti bersalah, Ketujuh tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.(ria)