Pihak PT Indra Angkola Laporkan SF Terkait Kasus Penipuan

    spot_img

    Baca juga

    Dua Tersangka Sudah Ditahan, untuk PJ Walikota Pinang, Masih Nunggu Surat dari Mendagri

    BINTAN, POSMETRO.CO: Satreskrim Polres Bintan saat ini telah melakukan...

    Menuju Bintan 1, Tujuh Orang Berebut Tiket dari Nasdem

    BINTAN, POSMETRO: Pertarungan menuju kursi calon bupati/wakil bupati Bintan,...

    Bandara Internasional Hang Nadim Batam Siap Layani Angkutan Haji Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebagai salah satu Embarkasi dan Debarkasi...
    spot_img

    Share

    Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono Sik. (Posmetro.co/dok)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: PT Indra Angkola akhirnya melaporkan pria berinisial SF, pihak yang diduga mengatasnamakan direktur PT Bahari Sandi Pratama ke Polres Karimun, Rabu (15/7).

    Kuasa hukum PT Indra Angkola Alwi Gunawan SH yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/7) membenarkan laporan tersebut.

    “Laporan sudah kita buat ke polres Karimun, 15 Juli dengan nomor STTL: STTLP/40/VII/2020/KEPRI-SPKT RESKARIMUN,” ucap Alwi.

    Disebutkan Alwi, hingga kini pihaknya tengah melakukan upaya hukum terkait dugaan penipuan atas nama pribadi bukan atas nama perusahan PT Bahari Sandi Pratama.

    Disebutnya, SF dilaporkan atas nama pribadi lantaran mengaku Direktur PT Bahari Sandi Pratama secara tidak sah melakukan kerja sama pemasaran BBM dengan PT Indra Angkola.

    “Kita laporan ke Polres Karimun dalam kasus penipuan dikarenakan ternyata SF hanya mempunyai jabatan sebagai Kepala Cabang dalam PT Bahari Sandi Pratama di Tanjung Balai Karimun,” jelasnya.

    PT Indra Angkola merupakan agen penyalur produk Pertamina berupa BBM industri Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Dimana PT Indra Angkola merupakan Agen resmi sebagai penyuplai BBM dari Pertamina di wilayah ini sejak tahun 2017.

    Hubungan kerja antara Pertamina dengan PT Indra Angkola adalah sebatas Pertamina menyalurkan BBM industri sesuai kesepakatan.

    Disebutkannya, selama kerjasama itu juga, SF sudah menimbulkan kerugian cukup banyak terhadap PT Indra Angkola, diakibatkan beberapa customer yang direkomendasikan mengalami kredit macet.

    “Ternyata banyak yang menunggak sampai bertahun kepada PT Indra Angkola, bahkan ada yang belum melakukan pembayaran sampai saat ini kepada perusahaan, sedangkan dalam perjanjian tertulis SF bertanggung jawab atas hal tersebut,” kata Alwi.

    Dalam laporannya, PT Indra Angkola bersikap tegas atas tindakan yang sudah dilakukan oleh SF terhadap perusahaan.

    Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono Sik yang dikonfirmasi, Rabu siang membenarkan adanya lapran dari PT Indra Angkola.

    “Laporan sudah kita terima, saat ini masih dalam penyelidikan,” ucap Herie.(ria/abg)