Bapemperda DPRD Batam Pertanyakan PL TORA

    spot_img

    Baca juga

    Dua Tersangka Sudah Ditahan, untuk PJ Walikota Pinang, Masih Nunggu Surat dari Mendagri

    BINTAN, POSMETRO.CO: Satreskrim Polres Bintan saat ini telah melakukan...

    Menuju Bintan 1, Tujuh Orang Berebut Tiket dari Nasdem

    BINTAN, POSMETRO: Pertarungan menuju kursi calon bupati/wakil bupati Bintan,...

    Bandara Internasional Hang Nadim Batam Siap Layani Angkutan Haji Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebagai salah satu Embarkasi dan Debarkasi...
    spot_img

    Share

    Saat rapat pembahasan, Kampung Tua, TORA, dan Bufferzone di ruangan serbaguna DPRD Kota Batam. (Posmetro.co/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mempertanyakan Penetapan Lokasi (PL) dari status program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Batam. Rapat yang digelar beberapa kali ini hanya dihadiri pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam yang tidak memahami pembahasan tersebut.

    Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan mengatakan, dari presentasi yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam bahwa status TORA tidak ada masalah. Namun, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya meminta BP Batam untuk memberikan klarifikasi PL status lahan tersebut.

    “Dari keterangan BPN, TORA tidak ada masalah. Cuman untuk memastikan, kita undang BP Batam. Ada mewakili namun dia (BP) tidak bisa mengambil keputusan. Yang ingin kita tanyakan ke BP itu adalah apakah wilayah atau titik TORA itu, ada PL?,” kata Safari.

    Keberadaan PL inilah yang menjadi titik terang jika status TORA dikatakan aman. Ia menilai apabila tidak ada PL berarti lahan tersebut tidak akan jadi masalah jika akan dikeluarkan sertifikat. Ada enam titik TORA di Batam salah satunya di Bengkong.

    “Kalau TORA-nya sudah ok, kita tes itu yang kita pastikan. Namun, seandainya tidak ada PL dari BP Batam berarti tidak ada masalah. Karena sertifikatnya akan dibagi. Boleh dikatakan TORA tidak ada masalah,” jelas anggota Fraksi PAN itu.

    Pembahasan lainnya yang menjadi konsen pihaknya mengenai Raperda RT/RW yang masih terkendala, seperti titik Kampung Tua lalu Bufferzone atau ruang terbuka hijau. Hal senada juga pernah diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak.

    Ia mengakui bahwa masih ada beberapa kendala dalam pengesahan Ranperda RTRW tersebut, salah satunya BP Batam tidak pernah transparan dalam memberikan data. Bahkan, lembaganya sudah berulang kali menyurati perihal tersebut.

    “Kami sudah surati Kepala BP untuk meminta beberapa data terkait masalah lahan. Namun, suratnya tidak ada jawaban dari instansi yang bersangkutan,” kesal Jefry saat itu.

    Jefry menyebutkan, dari konsultasi pada 19 Juni mendatang, masih ada bahan yang belum diselesaikan. Ada tiga poin yang menjadi konsen pihaknya di antaranya masalah kampung tua, TORA, dan wilayah bufferzone.

    “Dari titik kampung tua itu ada PL dokumen BP Batam, dan ada juga PL lain dari Kementerian. Lalu bagaimana penyelesaian PL ini?. Yang kedua, kami juga menanyakkan TORA, ketiga bufferzone yang sudah diberikan ke pihak ketiga dan penyelesaiannya. Kami tidak mau nantinya digugat. Apalagi kami yang mengesahkan. Karena itu bagian dari tanggungjawab daerah. BP Batam dan Pemko harus bisa menyelesaikannya,” imbaunya.(hbb)