Jajaran Polres Lingga Semprotkan Disinfektan di Masjid, Hotel dan Rumah Makan

    spot_img

    Baca juga

    Dua Tersangka Sudah Ditahan, untuk PJ Walikota Pinang, Masih Nunggu Surat dari Mendagri

    BINTAN, POSMETRO.CO: Satreskrim Polres Bintan saat ini telah melakukan...

    Menuju Bintan 1, Tujuh Orang Berebut Tiket dari Nasdem

    BINTAN, POSMETRO: Pertarungan menuju kursi calon bupati/wakil bupati Bintan,...

    Bandara Internasional Hang Nadim Batam Siap Layani Angkutan Haji Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebagai salah satu Embarkasi dan Debarkasi...
    spot_img

    Share

    Penyemprotan cairan disinfektan oleh anggota Polres Lingga di salah satu penginapan di Dabo Singkep, Minggu (22/3). (Posmetro.co/mrs)

    LINGGA, POSMETRO.CO: Jajaran Polres Lingga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah lokasi yang ada di Kabupaten Lingga sebagai upaya pencegahan wabah virus corona atau (Covid-19).

    Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang menyamlaikan, sejumlah tempat yang dilakukan penyemprotan cairan disinfektan oleh Satgas Aman Nusantara II Polres Lingga Masjid di Kampung Damnah Setajam, Dabo Singkep, Hotel dan sejumlah Rumah Makan yang ada di wilayah Dabo Singkep.

    “Penyemprotan cairan disinfektan sanifect dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, untuk itu kita lakukan penyemprotan,” ujar Kapolres Lingga, Minggu (22/3).

    Kata dia, penyemprotan cairan disinfektan sanifect nantinya juga akan terus dilakukan oleh pihak Polres Lingga melalui Satgas Aman Nusantara II di sejumlah titik yang dirasa perlu, hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman ada masyarakat.

    “Kita minta masyarakat jangan panik, tetap laksanakan kegiatan seperti biasa, selalu menjaga pola hidup sehat dan olahraga secara teratur. Selain itu kita harap masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” pintanya.

    Kata mantan Kapolres Bintan ini lagi, dia berharap agar masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak dan kepanikan masyarakat.

    “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat sebab ada sangsi hukum apabila kita menyebar informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Kapolres.(mrs)