Khusus Calon Pelamar CPNS di Karimun, Harus Perhatikan Persyaratan Ini…

    spot_img

    Baca juga

    Dua Tersangka Sudah Ditahan, untuk PJ Walikota Pinang, Masih Nunggu Surat dari Mendagri

    BINTAN, POSMETRO.CO: Satreskrim Polres Bintan saat ini telah melakukan...

    Menuju Bintan 1, Tujuh Orang Berebut Tiket dari Nasdem

    BINTAN, POSMETRO: Pertarungan menuju kursi calon bupati/wakil bupati Bintan,...

    Bandara Internasional Hang Nadim Batam Siap Layani Angkutan Haji Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebagai salah satu Embarkasi dan Debarkasi...
    spot_img

    Share

    Salah seorang warga sedang mengakses persyaratan CPNS di handphonenya. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Informasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah bisa diakses, sejak Senin (11/11) pukul 23.11 WIB. Saat ini Pemerintah Kabupaten Karimun secara resmi mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS Kabupaten Karimun tahun 2019.

    Sebelum mengajukan lamaran sebagai CPNS, masyarakat diminta untuk memperhatikan persyaratan agar tidak gagal sebelum tahapan lanjutan. Pada tahun 2019 ini sesuai dengan alokasi formasi yang diterima dari Menpan RB, untuk Pemerintah Kabupaten Karimun menerima 122 formasi yang terdiri dari 50 formasi Tenaga Pendidik, 41 formasi Tenaga Kesehatan dan sisanya sebanyak 31 formasi Tenaga Teknis.

    Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, Promosi dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun, Kiki Rahmadi menyatakan, agar para calon pelamar memperhatikan dengan teliti nama-nama jabatan yang akan dilamar, kualifikasi pendidikan yang disyaratkan, serta lokasi formasi yang ada. Terutama menyangkut kualifikasi pendidikan yang tertuang dalam persyaratan.

    “Para pelamar harus memperhatikan dengan teliti program studi yang dimiliki dan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan. Hal ini perlu diperhatikan jangan sampai nantinya calon pelamar gagal dalam seleksi administrasi dikarenakan hal di atas,” ucap Kiki.

    Selain itu ia juga menyampaikan agar calon pelamar membaca persyaratan yang ada dan melengkapinya. Diantaranha seperti KTP, foto diri, batas minimal nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang disyaratkan dengan nilai IPK yang tertera di transkrip nilai.

    “Dan jangan lupa Surat lamaran dan pernyataan, Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Pernyataan Penyandang Disabilitas bagi Pelamar formasi Khusus Disabilitas. Sebagaimana formasi yang ada, tahun ini kita menyediakan 2 (dua) formasi pada jabatan Tenaga Pendidik khusus disabilitas tambahnya lagi. Khusus permasalahan yang berhubungan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pelamar dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tambahnya.

    Untuk informasi lebih lanjut, tambah Kiki, BKPSDM Kabupaten Karimun menyediakan call center bagi calon pelamar yang ingin menanyakan informasi seputar CPNS dimana dapat menghubungi pada jam kerja ke nomor 081361089260.(ria)