Di Rumah ‘Guru Cabul’, Polisi Temukan Flashdisk Berisi Film Porno

    spot_img

    Baca juga

    Dua Tersangka Sudah Ditahan, untuk PJ Walikota Pinang, Masih Nunggu Surat dari Mendagri

    BINTAN, POSMETRO.CO: Satreskrim Polres Bintan saat ini telah melakukan...

    Menuju Bintan 1, Tujuh Orang Berebut Tiket dari Nasdem

    BINTAN, POSMETRO: Pertarungan menuju kursi calon bupati/wakil bupati Bintan,...

    Bandara Internasional Hang Nadim Batam Siap Layani Angkutan Haji Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO.CO : Sebagai salah satu Embarkasi dan Debarkasi...
    spot_img

    Share

    S, guru kasus pencabulan saat ditanya Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, Senin (9/9). (posmetro.co/ddt)

    BATAM, POSMETRO.CO: Seragam merah putih dan seragam pramuka Sekolah Dasar (SD) menjadi barang bukti pencabulan yang dilakukan oknum guru sekolah dasar (SD) di bilangan Batam Center, S alias M(45). Seragam itu milik QA, HN dan, CE yang merupakan siswi SD yang menjadi korban pencabulan gurunya.

    Satu flashdisk juga diamankan polisi dari rumah S. Flashdisk itu berisikan film-film porno, duga pria yang sudah beristri dan beranak tiga itu mengalami penyimpangan seksual karena sering menonton film blue itu.

    Barang bukti lainnya, polisi juga mengamankan satu kalung dengan liontin berbentuk cincin. Kalung ini merupakan alat yang digunakan S sebagai media untuk memuluskan aksi cabulnya terhadap bocah-bocah yang masih berusia 8 dan 9 tahun itu.

    “Saya juga bisa hipnoterapi,” kata Sbmenjawab pertanyaan Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo di hadapan pewarta, Senin (9/9).

    S mengaku sudah melakukan pelecehan seksual pada tiga siswinya. Namun, kepada polisi para korban menyebut masih ada korban lainnya. “Pengakuannya tersangka melakukan pencabulan satu bulan belakangan ini,” kata Prasetyo pada pewarta.

    Modusnya, guru Tematik tersebut memberikan bimbingan hipnoterapi pada murid-muridnya di luar jam pelajaran. S menyebut akan memberikan energi positif yang dapat membuat fokus belajar para muridnya menjadi lebih baik.

    Namun itu hanya modus agar mendapat kesempatan menggerayangi siswinya. Saat murid-muridnya menutup mata, ia mendekati korban. Korban dicium dan dadanya diraba. Bahkan ada satu anak yang kemaluannya disentuh pelaku.

    “Kita dapat laporan ini dari orang tua korban pada Kamis (5/9) bahwa, anaknya mendapat perlakuan cabul dari salah seorang oknum gurunya,” sebutnya.

    Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. S dicari polisi. “Dia sempat kabur ke Tanjung Balai Karimun. Tapi kita berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan pada Jumat (6/9),” katanya lagi.

    Prasetyo juga yakin ada korban lainnya. Namun para orang tua diduga enggan melaporkan kasus tersebut karena dianggap aib. Informasi lain yang didapat pewarta, salah seorang korban terpaksa pindah sekolah karena trauma.

    “Para korban mengalami trauma. Untuk itu, kita akan bekerjasama dengan lembaga lainnya untuk menghilangkan trauma anak,” ucapnya.

    Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Suhariono terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman ini menjadi lebih berat karena, pencabulan ini dilakukan oleh orang terdekat korban.

    “Kita sangat prihatin dengan kasus ini. Oknum tenaga pendidik yang harusnya mendidik anak, malah melakukan perbuatan cabul. Ini bisa mencoreng dan merusak nama guru lainnya yang sudah melakukan tugasnya dengan sangat baik,” ujarnya.(ddt)