KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, pada Senin (10/2). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan.
Dalam rapat tersebut, Gubernur menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting, yaitu Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Gubernur Ansar Ahmad dalam pidatonya menekankan pentingnya Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi di Provinsi Kepulauan Riau. Ranperda ini disusun sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
“Provinsi Kepulauan Riau memiliki keunggulan geostrategis dan geoekonomi yang sangat strategis, terutama dengan keberadaan Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang. Namun, kita masih perlu meningkatkan daya saing untuk menarik lebih banyak investasi,” ujar Gubernur.
Gubernur juga menyampaikan bahwa realisasi investasi di Kepulauan Riau pada tahun 2024 mencapai Rp47,26 triliun, mengalami peningkatan signifikan sebesar 134,5% dibandingkan tahun 2023. Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor serta mendorong pemerataan investasi di seluruh wilayah Kepulauan Riau, tidak hanya terpusat di Batam, Bintan, dan Karimun.
Selain itu, Gubernur juga menyampaikan Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari berbagai potensi gangguan.
“Ranperda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, Ranperda ini juga akan menjadi dasar hukum untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur,” jelas Gubernur.
Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum akan dilakukan melalui pendekatan informatif, dialogis, dan persuif, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Gubernur Ansar Ahmad berharap kedua Ranperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau.
“Kita semua harus bekerja sama untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang maju, aman, dan sejahtera,” ujarnya. (Jlu/advertorial)