LEMBAGA Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan dinilai tidak maksimal dalam penanganan perkara yang melibatkan pihak debitur dan kreditur. Hal ini disesalkan oleh kuasa hukum debitur dari Kantor JAP, Jhon Asron Purba S.H dan Sebastian Surbakti, S.H., terkait kegagalan mediasi dalam kasus sengketa antara debitur dan PT. Maybank Finance Indonesia.
Sebastian Surbakti mengungkapkan, pihaknya telah menghadiri jadwal mediasi yang dijadwalkan oleh lembaga penyelesaian sengketa tersebut di kantor OJK Kota Batam Selasa, 4 Februari 2025, pukul 15.00 WIB. Namun hingga pukul 17.30 WIB, Proses mediasi yang telah dijadwalkan pun tidak kunjung melihat kehadiran para pihak.
“Proses yang tidak konsisten seperti ini menambah kekecewaan bagi kita dan debitur yang berharap penyelesaian segera tercapai di Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan ini.”
Kasus ini bermula setelah debitur PT. Maybank Finance Indonesia, berinisial NS, bersama kuasa hukumnya mengajukan laporan dugaan penipuan dan penggelapan terkait proses pembiayaan pembelian kendaraan pada Juli 2024.
NS telah membeli kendaraan Mazda 3 jenis Sedan dengan pembiayaan kredit melalui PT. Maybank Finance Indonesia, dan membayar biaya asuransi kendaraan sebesar Rp11.736.000 beserta perluasan asuransi sebesar Rp200.000 yang langsung diserahkan kepada pihak Maybank.
Namun, masalah muncul ketika debitur mendapati bahwa asuransi yang dibayarkan tidak diserahkan kepada pihak asuransi yang ditunjuk, PT. Asuransi Etiqa Internasional Indonesia. Kejadian ini memicu dugaan penipuan, karena pihak Maybank Finance Indonesia tidak memenuhi kewajibannya dalam menyalurkan pembayaran asuransi, meskipun telah diterima dari debitur.
Sebastian Surbakti, S.H., menjelaskan lebih lanjut bahwa masalah semakin rumit ketika kendaraan yang dibeli debitur terendam air akibat hujan pada 14 Oktober 2024, yang mengakibatkan kerusakan.
Saat melakukan klaim asuransi pada 25 Oktober 2024, klaim tersebut ditolak karena polis asuransi yang dibayarkan tidak mencakup perluasan asuransi yang dijanjikan.
Pihak debitur mencoba menghubungi Maybank Finance Indonesia melalui surat pemberitahuan terkait hal ini, namun tidak mendapat respons. Akibatnya, debitur mengalami kerugian material sebesar Rp197.611.000, yang mencakup uang muka kendaraan dan cicilan yang telah dibayar.
Sebastian Surbakti juga menyampaikan bahwa mereka tidak hanya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yakni Polresta Barelang, yang kini sedang menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, tetapi juga telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara ini melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan. Namun, sampai saat ini, hasilnya belum sesuai harapan.
Melihat hal ini, Sebastian Surbakti, S.H. menilai bahwa LAPS sektor jasa keuangan belum optimal dalam menangani sengketa yang melibatkan debitur dan kreditur. “Kami sangat berharap agar lembaga penyelesaian sengketa dapat bekerja lebih maksimal dan memberi rasa keadilan bagi debitur yang merasa dirugikan, jangan menunda menunda terus dengan alasan yang tidak helas” ungkapnya dalam keterangan persnya. (*)