Banyak Gugatan Persoalan RT RW di PTUN Tanjung Pinang

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam: Transisi Pengelola RSBP Tidak Ganggu Kualitas Pelayanan Pasien

    BATAM, POSMETRO: BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi...

    Bawaslu Kepri Gelar Rapat Evaluasi Bersama Stakholder

    >>>Zulhadril: Semoga Kedepannya Lebih Baik Lagi BATAM, POSMETRO.CO : Badan...

    Kapolri Tegaskan Rekrutmen Anggota Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo,...

    Share

    Foto-ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Melihat polemik kasus pemilihan RT/RW yang sering menjadi keluhan masyarakat, Komisi I DPRD Kota Batam menggunjungi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang di Sekupang.

    “Iya, kemarin kita ke sana silahturahmi dan koordinasi termasuk polemik pemilihan RT/RW,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, Senin (17/10).

    Dalam pertemuan tersebut, ternyata banyak gugatan kasus pemilihan RT RW dan kasus lainnya. Dalam hal ini, Komisi I DPRD Kota Batam juga meminta PTUN bisa menyelesaikan persoalan RT RW sesuai dengan Perwako nomor 22 tahun 2020 dan tidak berdasarkan Permendagri.

    “Kita di Komisi I banyak juga aduan warga terkait pemilihan RT RW dan lainnya. Kami juga begitu sesuai Perwako nomor 22 tahun 2020,” ujar politisi NasDem.

    Lik Khai mengatakan, Lurah dan Camat sudah menyelesaikan persoalan RT RW ini sesuai dengan Perwako nomor 22 tahun 2020. Namun, sesampainya di PTUN Tanjung Pinang diselesaikan berdasarkan Permendagri. Ia juga menilai RT/RW harusnya bekerja untuk kepentingan sosial, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

    “Permasalahan RT RW sampai ke PTUN saya kira agak lucu. Pemerintah harus sesuai dengan Perwako,” beber Lik Khai.

    Ia berharap ke depan apabila ada permasalahan dalam pemilihan RT RW, bisa diselesaikan secara kekeluargaan bersama warga. Tak harus ada pihak lainnya.

    “Jangan terjadi gugat menggugat dan harus duduk bersama. Jangan sampai terjadi keributan semua ada solusi,” terang Lik Khai. (hbb)