Gisel Akui Video Asusila Dibuat Dalam Pengaruh Minuman Beralkohol

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar Sambangi Masyarakat Tiban Batam

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad kembali...

    Gubernur Ansar Buka O2SN SMA dan SMK Tingkat Provinsi di Batam

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad...

    Gubernur Ansar Lobi Dua Menteri untuk Jalan Inpres di Kepri Hingga Balai Latihan Kerja

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad...
    spot_img

    Share

    Gisel saat memenuhi panggilan polisi saat masih menjadi saksi kasus video asusila mirip dirinya. Foto: antara

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Kepolisian mengungkapkan bahwa penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel mengakui video asusila dirinya dan MYD dibuat dalam pengaruh minuman beralkohol (Mikol).

    “Iya, dia akui. Ini sebenarnya sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12).

    Kepada polisi Gisel mengaku alasannya membuat video tersebut, hanya untuk dokumentasi pribadi.

    “Kalau ditanyakan untuk kepentingan dia sendiri, itu pasti ditanyakan, pasti setiap dijawab, pasti begitu,” ujarnya.

    Terkait hal itu, pihak Kepolisian memanggil Gisel dan MYD pada Senin (4/1) 2021 untuk diperiksa sebagai tersangka.

    Terkait kemungkinan polisi melakukan penahanan terhadap Gisel, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian.

    “Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan,” ujarnya.

    Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria berinisial MYD sebagai tersangka.

    Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

    Adapun pasal yang dipersangkakan adalah tindak pidana pornografi.

    “Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” papar Yusri Yunus.(ant)