BATAM, POSMETRO: Sehari setelah perayaan Hari Pers Nasional (HPN), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berkirim surat kepada PWI Kepri. Lewat Surat Keputusan (SK), ada perubahan kepengurusan PWI Kepri yang disahkan oleh Ketum Zulmansyah Sekedang, pada Senin (10/2).
Ketum mengangkat Marganas Nainggolan sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Ketua PWI Kepri
sisa masa bakti 2023-2028.
Keputusan itu menyusul adanya ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI yang dilanggar Ketua PWI Kepri Andi Gino setelah mengikuti HPN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan kemarin.
Menanggapi mandat yang diterima dari Ketum Zulmansyah, Marganas Nainggolan berharap teman-teman anggota PWI di Kepri agar bersama-sama membesarkan organisasi dan menjaga integritas serta melawan tindak pidana korupsi.
“Saya ditugaskan untuk melaksanakan Konfrensi Luar Biasa Pemilihan Ketua PWI Kepri masa bakti 2023-2028 selambat-lambatnya enam bulan setelah SK ini diterbitkan,” kata Marganas.
Sementara dalam keterangan resminya, Ketua Bidang Organisasi PWI Kepri, Novianto menyampaikan kalau dinamika organisasi PWI ini sedang tidak baik-baik saja.
“Kita tahu bahwa PWI terbelah. Kendati demikian HPN tetap terlaksana baik yang dipusatkan di Kalimantan Selatan maupun di Pekanbaru,” kata Novianto.
Menurutnya, kalau ada pun penerbitan SK kepengurusan baru dari salah satu kepengurusan PWI Pusat saya fikir itu hal yang biasa. Karena jauh sebelum ini di berbagai daerah juga sudah banyak SK yang diterbitkan oleh kepengurusan PWI Pusat, baik yang ketumnya Hendri CH Bangun maupun yang Ketumnya Zulmansyah Sekedang.
“Kami yang berpegang teguh dengan hasil Kongres Bandung dengan Ketum PWI Hendri CH Bangun, juga akan terus bergerak menjalankan roda organisasi. Jadi dapat saya simpulkan, tidak ada yang dipecat, karena sesungguhnya mazhabnya berbeda,” imbuhnya.
Diketahui, belahnya PWI Pusat setelah Hendri CH Bangun terseret kasus dugaan korupsi “cash back” bantuan BUMN untuk PWI sebesar Rp 6 miliar. Saat ini, yang bersangkutan beserta mantan Sekjen Sayid Iskandar Syah sebagai terperiksa di Polda Metro Jaya.(cnk)