BATAM, POSMETRO: Pasangan suami istri, EH dan NA ini apes.
Gelagat EH, sang suami kecium petugas saat menyelundupkan sabu di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau pada Senin 17 Juni lalu.
Setelah digeledah ternyata tas ransel hitam yang dibawanya dari Malaysia membuat petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang yakin berisi 35 bungkus sabu-sabu.
“Barang haram tersebut akan dibawa ke Jakarta Barat melalui jalur laut sesuai arahan pemesan yang saat ini berstatus sebagai DPO,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (2/7).
Sementara NA, sang istri tugasnya menerima uang yang diberikan oleh si pemesan. “Mereka nekat jadi kurir karena tergiur upah sebesar Rp 150 juta,” imbuhnya.
Kemudian. lanjut Nugroho, dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan satu tersangka lagi berinisial AS di depan supermaket Superindo Daan Mogot, Jakarta Barat pada Kamis, 20 Juni lalu. Kawanan ini merupakan jaringan gelap internasional.
Kini, akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
“Sementara barang bukti puluhan kilogram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin insenarator,” tutupnya.(cnk)