BATAM, POSMETRO: Kapal patroli Korpolairud Baharkam Bisma – 8001 yang sedang melaksanakan patroli pada Jumat 28 Juni 2024 malam, mendeteksi dua kapal ikan asing atau KIA yang sedang melakukan kegiatan perikanan di wilayah perairan Natuna Utara.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi. Alhasil, dua kapal berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS diamankan petugas.
“Setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia,” ujar Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan
dalam keterangan resminya, pada Selasa (2/7).
Lanjutnya, selain dua nahkoda berinisial NTH dan NTA ini, polisi juga mengamankan 18 orang ABK kapal.
Hasil tangkapan ikan kedua KIA berbendera Vietnam itu rencana akan dijual ke negara asalnya. Ia menaksir, dari perhitungan penyidik kerugian negara bisa mencapai Rp 264 miliar.
“Modus operandi, para pelaku memanfaatkan cuaca buruk sehingga beranggapan kapal patroli Indonesia tidak ada aktivitas dengan begitu mereka leluasa memasuki dan mencuri ikan di wilayah perairan kita. Ironisnyo pencurian ikan tersebut sudah 10 tahun dilakoni para pelaku,” imbuhnya.
Selain tersangka dan ABK kapal, barang bukti 500 kg ikan, alat tangkap berupa 2 set jaring pair trawl langsung dilimpahkan kepada PSDKP Batam untuk penanganan lebih lanjut. Sementara kedua tersangka
terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.(cnk)