Beli Chivas di PUB Wiko Pakai Upal, 2 Pria Diciduk Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Amsakar Ahmad Dipasangkan Dengan Li Claudia Chandra, Duet Baru untuk Masa Depan Batam

    >>>Memiliki Visi dan Misi yang Kuat untuk Batam BATAM, POSMETRO.CO...

    Lapas Laksanakan Program Pembinaan Baris Berbaris Setiap Minggu  

    BATAM, POSMETRO.CO :  Kegiatan baris-berbaris, kembali menjadi sarana untuk...

    Bantuan Pendidikan Guru Agama di Batam Diserahkan

    BATAM, POSMETRO.CO : Bantuan Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG),...

    Ribuan Warga Natuna Mengikuti Jalan Santai HUT Bayangkara ke 78 

    NATUNA, POSMETRO.CO : Ribuan masyarakat Natuna mengikuti jalan santai...

    Crosser Binaan Astra Honda Raih Poin Perdana di MXGP Lombok

    KEPRI, POSMETRO: Crosser binaan PT Astra Honda Motor (AHM)...
    spot_img

    Share

    Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus (urethan 2 dari kiri) di dampingi Waka Polres Karimun, KOmpol Herie Pramono saat Kilis penungkapan uang pulsu. (foto-dok humas polres Karimun)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Ada-ada saja kelakuan dua pria ini. Entah tak punya duit yang cukup ataupun memang di sengaja. Yang jelas keduanya nekat mencoba membeli minuman beralkohol merk Chivas 18 di PUB Wiko dengan Uang palsu (UPAL). Aksi keduanya cepat diketahui seorang pekerja di PUB Wiko tersebut saat diminta tolong kedua pelaku untuk membelikan Mikol Chivas 18 tersebut. Saat diraskan Uang yang diberikan pelaku terasa berbera.

    Mendapatkan Uang itu diduga palsu, sang pekerja pun lantas mencari kedua pria itu, namun keduanya telah kabur. Pekerja itu pun langsung berupaya mengejarnya. Beruntung satu pelaku masih berhasil diamankan di halaman luar PUB. Sementara satunya berhasil kabur.

    Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus dalam rilisnya membenarkan kejadian tersebut. Ia pun memastikan kedua pelaku sudah berhasil diamankan pihaknya.

    “Kedua tersangka berinisial FA (39) dan RJ (26),” ucap Kapolres Fadli Agus, Selasa (2/7) pani.

    Penangkapan kedua pelaku pun dilakukan atas laboran dari warga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /27/VI/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, pada 30 Juni 2024 malam kemerin.

    “Berdasarkan laporan dari pelapor dimana kejadian kasus uang palsu tersebut terjadi tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib di Jalan Setia Budhi, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun tepatnya di Pub Hotel Wiko,” lanjut Kapolres Fadli Agus.

    Ia juga menguraikan  awal terjadi tindak pidana uang palsu tersebut bermula pelapor sedang berjalan ke toilet Pub Hotel Wiko lalu dihampiri oleh tersangka inisial FA dan RJ. Kedua pilaku kemudian  meminta tolong membelikan minuman alkohol botol merk Chivas 18 sebanyak satu botol. Kemudian pelaku memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000,- dengan pecahan Rp. 50 ribu. 

    “Saat memegang duit itu, pelapor merasa aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku, pelapor memeriksa uang dan mengecek lagi kondisi uang tersebut ternyata memang benar bahwa uang tersebut palsu sebanyak 34 dengan nilai Rp. 1.7 juta. Sedangkan tiga lembar senilai Rp. 150ribu merupakan uang asli, saat pelapor sedang mengecek uang ternyata kedua pelaku sudah kabur dan pelapor mencoba mengejar dan didapati satu pelaku masih berada didepan Hotel Wiko hingga langsugn diamankan, sementara satu pelaku berhasil kabur malama itu,” jelasnya lagi.

    Polisi memastikan modus pelaku mencetak uang palsu di toko percetakan husein 2 yang berada di Kampung baru Tebing lalu setelah uang palsu selesai di cetak, kemudian pelaku FA mengajak temannya yang bernama RJ pergi ke Pub Hotel Wiko dan kedua pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk memesan minuman dari salah satu karyawan Pub Hotel Wiko.

    Atas pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti yakni satu unit Printer Merk Epson Seri L3210, satu buah penggaris, Satu buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu, tiga lembar uang asli pecahan Rp. 50 ribu, satu unit sepeda motor merk scopy warna hitam BP 3722 KI, satu unit handphone merk oppo A15 warna biru, dan satu unit handphone merk redmi warna biru. 

    Atas perbuatanya ketua pelaku dijera dengan pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana dengan Andaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.(ria)