Bakamla RI Tangkap Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun

    spot_img

    Baca juga

    Beli Chivas di PUB Wiko Pakai Upal, 2 Pria Diciduk Polisi

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Ada-ada saja kelakuan dua pria ini. Entah...

    BP Batam Targetkan Pembangunan Rumah Baru Selesai September 2024

    BATAM, POSMETRO: BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap empat...

    Aksi ‘Terorisme’ Dalam Bus Wisata Batam

    BATAM, POSMETRO: Aksi para pelaku 'terorisme' di lapangan Bhayangkara...

    Wisata Batu Kasah Jadi Primadona Wisatawan Saat Berkunjung ke Natuna  

    PEMERINTAH Provinsi Kepri, melalui Dinas Pariwisata Kepri, terus berupaya...
    spot_img

    Share

    Kapal Bakamla RI KN Bintang Laut 401, saat mengamankan tiga kapal yang melakukan aktifitas penambangan pasir laut diduga Illegal.(Foto Humas Bakamla RI)

    KARIMUN, POSMETRO.CO; Aksi dugaan Illegal penambangan pasir laut di Karimun terjadi. Hal ini di ungkap Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melaksanaan pemeriksaan dan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga kapal yang di curigai sedang melakukan aktifitas ilegal. Pemeriksaan dilakukan di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28/6).

    Dalam rilis yang diunggah Bakamla RI Kronologi penangkapan pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patroli, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E. Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktifitas penambangan pasir.

    Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci. Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan. Sebanyak 9 ABK (3 ABK termasuk Nahkoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan pemeriksaan.

    “Hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai sedang mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat. Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut,” ucap Humas Bakamla RI Kapten Bakamla Yohanes Antara, SPd dalam rilisnya.

    Lebih lanjut, Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut diluar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

    Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti. (Ria)