Ombudsman Sidak Verifikasi PPDB Pastikan Tak Ada Intervensi dan Intimidasi Pihak Lain

    spot_img

    Baca juga

    1 Bengkel dan 2 Rumah Warga Ludes Terbakar

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Satu unit bengkel dan dua rumah warga...

    Berlibur ke Dabo Menikmati Pantai Hingga Rumah Kebun  

    MENJELANG liburan anak sekolah, tak perlu pusing mencari alternatif...

    Menikmati Indahnya Lima Pantai Sekaligus di Serasan

    SERASAN jadi daftar kawasan wisata yang direkomendasikan, seperti dalam...

    Berkunjung ke Ranai Tak Hanya Wisata Bahari

    >>>Kotanya Tenang dengan Penduduk yang Ramah KABUPATEN  Natuna, terkenal dengan...

    Sekolah Menengah Alam Ar Rasyid Kini Terapkan Kurikulum Merdeka

    Posmetro.co-- Bogor: Sekolah Alam kini hadir di Kecamatan Cijeruk....
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO: Ombudsman RI Perwakilan Kepri melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada tahapan verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA jalur afirmasi, prestasi serta perpindahan orang tua yang diselenggarakan di SMK Negeri 5 Batam dan SMK Negeri 7 Batam, pada Sabtu (15/6).

    “Berdasarkan pantauan kami, verifikasi berjalan dengan lancar dan baik. Kami tidak temukan intervensi maupun intimidasi dari pihak lain,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari usai sidak.

    Pihaknya memberi apresiasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri terkait konsep menyatukan kegiatan verifikasi di satu tempat. Menurutnya, ini langkah yang tepat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

    Meskipun demikian, masih terdapat temuan di lapangan terkait permasalahan dokumen seperti penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Pindah Tugas Orang Tua, Surat Keterangn Domisili dan sebagainya.

    “Terdapat beberapa dokumen yang membuat verifikator bingung. Contohnya di SMA Negeri 26, ada calon siswa yang secara nilai masuk untuk jalur prestasi namun belum bisa memenuhi syarat formil yang menunjukan ia berdomisili di Batam. Tadi kami lakukan sharing dengan verifikator dan berikan mereka masukan,” kata Lagat didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana dan jajarannya.

    Selain itu, dengan dilakukannya pemantauan ini, ditemukan beberapa sekolah masih melakukan sistem shifting dan belajar online.

    “Terdapat sekolah yang kelasnya sedikit namun jumlah siswanya banyak sehingga tidak dapat menampung. Akhirnya mereka gunakan pembatas triplek untuk memisah satu kelas menjadi dua. Selain itu, karena hal ini beberapa sekolah masih memberlakukan sistem shifting, ada kelas pagi dan siang serta ada juga yang memberlakukan kelas online,” tutur Lagat.

    Ombudsman akan merekap seluruh temuan pada pelaksanaan PPDB dan memberikan masukan terhadap Disdik Provinsi Kepri.

    “Tetap akan terus dipantau. Nanti pada jalur zonasi hingga pasca PPDB. Temuannya akan kami rekap dan sampaikan ke Disdik sekaligus masukan,” tutupnya.(cnk/*)