Penjelasan BRI Tanjungpinang Terkait Rumah di Griya Senggarang yang Dieksekusi PN Tanjungpinang

    spot_img

    Baca juga

    Menikmati Matahari Tenggelam dari Dataran Dendang Melayu  

    >>>Dikujungi Wisman Singapura dan Malaysia PANTAI Dendang Melayu merupakan salah...

    Desa Wisata Pengundang, Wisata Unik Daerah Terluar Pulau Bintan  

    COBALAH berkunjung ke Desa Wisata Pengudang. Kementrian pariwisata mencatat,...
    spot_img

    Share

    TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Satu unit rumah di Blok C/2, Perumahan Griya Senggarang Permai, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepri, Rabu 5 Juni 2024.

    Dalam eksekusi itu, tim juru sita dari PN Tanjungpinang yang dipimpin oleh Siti Fatimah bersama pihak pemohon, Dian Novita Sitompul sempat dihalang-halangi oleh pihak termohon, Supardi.

    Bahkan terjadi adu argumen antara tim juru sita dengan pihak termohon. Namun pihak kepolisian dari Polresta Tanjungpinang membantu pengamanan di lokasi tersebut.

    Tapi tidak lama, petugas berhasil mengeluarkan barang termasuk perabotan milik termohon dari rumah tersebut.

    Iwan Kesuma, Penasehat Hukum termohon Supardi, mengatakan, pihaknya keberatan terhadap proses eksekusi pengosongan yang dilakukan PN Tanjungpinang.

    Menurutnya, sebelum proses eksekusi tersebut, tidak diberikan Aanmaning dari PN Tanjungpinang.

    “Kita sama sekali tidak menerima surat panggilan Aanmaning. Karena itu kita melakukan penolakan,” kata Iwan Kesuma di lokasi kejadian.

    Menurut dia, terhadap objek eksekusi belum pernah ada disita.

    “Seharusnya disita terlebih dahulu. Sementara, terhadap objek (rumah) ada gugatan. Sehingga dalam keadaan bersengketa,” lanjutnya.

    Tetapi, hal ini tidak dipandang oleh PN Tanjungpinang. Sehingga proses eksekusi ini menurutnya dilakukan dengan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan.

    Pasalnya, dalam proses eksekusi tadi pihaknya sama sekali tidak diberikan untuk bersuara.

    Lebih lanjut Iwan Kesuma mengatakan, terhadap obyek yang dieksekusi pun belum dilakukan pengukuran. Kuasa hukum saat ini sedang melakukan gugatan kepada empat pihak tergugat meliputi BRI, Badan Pelelangan Batam, BPN Tanjungpinang, dan pemilik rumah yang baru selaku pemenang lelang.

    “Inilah arogansi Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap hal ini. Maka dari itu, kita akan mengadukan hal ini kepada Mahkamah Agung terhadap eksekusi ini,” sambung Iwan Kesuma.

    Sementara itu, Siti Fatimah enggan memberikan penjelasan terkait eksekusi tersebut.

    Kemudian Kuasa Hukum Pemohon, Rijalun Sholihin Simatupang mengatakan, bahwa rumah dari risalah lelang dari BRI Kanca Puri tahun 2021 lalu.

    Selaku penasehat hukum, pihak sudah mencoba memberikan somasi pemilik rumah, dan langsung dijawab oleh Kuasa Hukumnya, Iwan Kesuma.

    Namum, karena tidak ada itikad baik untuk mengosongkan rumah tersebut. Sehingga dilakukan somasi kedua dan ketiga.

    Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan pemilik rumah dan sempat melihat kondisi rumah dalam rumah.

    Pemilik rumah juga sempat mengatakan kepada pihaknya, tidak ada permasalahan dengan pemenang lelang. Tetapi pemilik rumah ada bermasalah dengan pihak BRI.

    Makanya, pihaknya melakukan Aanmaning sesuai prosedur hukum lewat PN Tanjungpinang. Tapi, Aanmaning tidak ditanggapi.

    Setelah itu, pihaknya langsung mengajukan permohonan eksekusi langsung.

    “Berselang satu tahun, barulah hari ini (Rabu) diterbitkan di PN Tanjungpinang. Empat tahun kami kasih waktu. Ini waktu yang cukup lama,” sebut dia.

    Sementara itu, Haris Hanafi Nasution, Pemimpin Cabang BRI Tanjungpinang dalam keterangan persnya, mengungkapkan, nasabah yang bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan.

    Dijelaskannya, dalam hal pelaksanaan lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Yang pasti, dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG),” pungkasnya. ***