Pemko Batam dan Pansus DPRD Bahas Ranperda Pemakaman 

    spot_img

    Baca juga

    AMD Tingkatkan Performa Game Developer dengan Prosesor Terbaru   

    BATAM, POSMETRO.CO : Industri game memiliki prospek potensial dengan...

    Muhibah Budaya Jalur Rempah Bakal Singgah Ke Provinsi Kepri 5 Juli Nanti

    KEPRI, POSMETRO: Provinsi Kepulauan Riau akan disinggahi kapal layar...

    Participating Interest 10% Migas Blok NWN akan Segera Terwujud, Tinggal 2 Tahapan

    KEPRI, POSMETRO: Pengalihan Hak Partisipasi / Participating Interest (PI)...

    Ansar Ahmad Jadi Khatib Sholat Idul Adha di Batam

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dijadwalkan...
    spot_img

    Share

    >>>Tersedianya Lahan Pemakaman yang Teratur dan Layak

    BATAM, POSMETRO.CO : Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman, melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam, untuk menjamin tersedianya pemakaman yang layak, dan tertata.

    “Ini perdana kami melakukan pembahasan dengan tim Pemko. Dan kami lihat tadi mulai dari pasal 6 itu sudah masuk kepada hal-hal yang substantif. Jadi di mana sudah mulai membicarakan rencana daripada titik-titik pemakaman yang ada,” jelas Udin P Sihaloho, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemakaman, Rabu (22/5) di ruang Serba Guna DPRD Kota Batam.

    Masih katanya, pansus mengusulkan bagaimana nantinya di setiap kecamatan ada lahan pemakaman. Namun tentu ini membutuhkan alokasi lahan yang tidak sedikit. Pihaknya juga menyampaikan agar lahan pemakaman nantinya tidak mengganggu hutan lindung.

    “Kita juga menyampaikan supaya tidak juga mengganggu dengan hutan lindung. Untuk titik-titik itu tadi, kita menanyakan ini kan tentu tidak lari daripada RT RW yang ada, makanya ketika kami tanyakan ke pihak tim Pemko,” ucap Udin.

    Ia berharap RDP selanjutnya semua pihak termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait hadir. Karena Ranperda Pemakaman ini adalah usulan dari Pemko Batam, sehingga Ranperda dapat dibahas lebih matang lagi terutama pasal-pasal yang diterapkan.

    “Ke depannya kita berharap setiap OPD yang terkait kepada rencana Perda ini untuk dapat dihadirkan. Karena ini usulan Pemko Batam. Kita juga mau proporsional kalau misalnya di satu Kecamatan itu penduduknya misalnya lebih atau over daripada yang lain-lain, mungkin kita juga akan buat (Pemakaman) lah,” jelas Udin.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait permakaman di Kota Batam.

    Hal ini untuk menjamin tersedianya pemakaman yang layak, dan tertata. Karena, saat ini lahan pemakaman yang berada di bawah Pemko Batam adalah Seitemiang dan Seipanas. Sementara yang lain dikelola oleh yayasan.

    “Pemerintah tingkat dua wajib dan menjamin ketersediaan lahan pemakaman bagi warganya. Untuk memudahkan koordinasi dan menjamin tersedianya lahan permakaman, maka perlu ada regulasi yang mengatur,” kata Jefridin, waktu lalu.

    Beberapa hal yang diatur nanti di antaranya, biaya operasional, tata kelola lahan pemakaman, hingga mencarikan solusi terkait ketersediaan lahan pemakaman.

    “Nanti semua di atur sesuai dengan tata ruang yang sudah dimiliki Pemko Batam. Kami akan berkoordinasi dengan yayasan untuk membahas ini. Pada akhirnya tujuannya adalah Pemko hadir untuk menjamin agar lahan ini tersedia,” sebutnya.

    Jefridin menyebutkan, dengan kepadatan penduduk yang mencapai 1,2 juta dan angka kematian yang mencapai 20 orang per hari, harus menjadi atensi pemerintah daerah dalam menyiapkan lahan pemakaman yang layak.

    “Harus layak, seperti di Jakarta. Semua tertata. Misalnya ada penghijauan, ada penerangan, dan regulasi jelas, dan pasti terawat. Kami ingin memastikan rumah masa depan ini layak, jangan terkesan tidak terurus,” ungkapnya.(hbb)