POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Heboh, Karyawan Mukakuning Bikin Video Syur

BATAM, PM: Kelakuannya bikin geleng geleng kepala. Hanya gara-gara ditolak oleh SG (36) untuk melanjutkan hubungan gelap, SU (31) malah menyebarkan video syurnya bersama selirnya itu di media sosial.

“Akibatnya korban malu dan membuat laporan ke Polsek,” kata Kapolsek Seibeduk, AKP Syarifuddin dalam siaran pers, Selasa (21/11). Kini, lelaki beristri tersebut diangkut ke kantor Polsek Seibeduk.

Kapolsek bercerita, awal video asusila itu tersebar pada Rabu 15 November 2023 lalu. Malam itu korban itu sedang berada di tempat kerjanya di kawasan Industri Batamindo, Mukakuning.
Lalu mendapat pesan WhatsApp dari pelaku.

“Pelaku mengirimkan tangkapan layar yang berisi bukti bahwa pelaku telah mengirimkan video syur kepada para teman korban. Dan sebelumnya pelaku juga mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melanjutkan hubungan perselingkuhannya,” kata Syarifuddin.

Korban dan pelaku ini sama-sama bekerja di satu perusahaan di Kawasan Industri Batamindo. Pelaku pun mengakui kesalahannya.

“Pelaku dijerat pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 Undang: Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya. (cnk)