POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Belasan Lokasi Gelper di Batam Dirazia, Rata-rata Langgar Jam Operasional

BATAM, PM: Unit I Satreskrim Polresta Barelang bersama Satpol PP Batam, merazia sejumlah titik gelanggang permainan elektronik (Gelper) di kota Batam, pada Minggu (19/11/2023).

Yang disasar arena permainan di Game Zone Top 100, Hoki Bear Top 100, Star Light Zone, Game Zone Super Star 21, Billiard Centre, Sky 88 Game Zone, Uban Game Zone Mitra Mall, Zeus 88 Pasar Mitra Mall, Lucky City, E-Zone Mitra Mall, City Hunter, Nagoya Game Zone, Jgs 88 Pasar Dotamana, Duta Game Zone Pasar Dotamana, Asia Game Zone Lion, Sky Light Zone, Piramid Game serta Game Boy.

“Pengecekan ini sekaligus melakukan pemantauan pelaksaanaan Peraturan Walikota (Perwako) 11 tahun 2023 mengenai perubahan Perwako 16 tahun 2021,” kata Kanit 1 Judisila Polresta Barelang, Iptu Mochamad Rizki Ramadhani.

Pihaknya memastikan jam operasional Gelper yang dalam aturannya dimulai dari pukul 11.00 WIB – 24.00 WIB. Kemudian mengecek perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha yang telah di setujui dan berlaku efektif.

Serta mengecek kondisi tempat Arena Permainan dan dalam menjalankan usaha Arena Permainan tidak ada kegiatan perjudian.

“Dari hasil pengecekan Arena Permainan telah memiliki perizin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), dan diduga masih ada perizinan yang belum dimiliki pelaku usaha yaitu berupa Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha),” kata Rizki Ramadhani.

Pihaknya juga tak menemukan unsur perjudian saat razia. Yaitu tidak adanya pertukaran hadiah berupa uang di Arena Permainan melainkan berupa hadiah barang seperti boneka, alat elektronik, alat tulis dan rokok.

Sementara, untuk jam operasional diduga melanggar Perwako Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perwako Nomor 16 tahun 2021 tentang waktu penyelenggan usaha kepariwisataan di kota Batam.

“Kita imbau kepada pelaku usaha Gelper untuk menerapkan jam operasional mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB, sesuai dengan Perwako,” kata Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam Alex Wahyudi.

Lanjut dia, kecuali arena permainan yang berada di mall, karena mengikuti jam operasional mall tersebut. Selain itu juga ditemukannya lokasi tempat merokok.

Dari hasil temuan ini, Satpol PP bersama Polresta Barelang memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan selama 1 minggu, dan akan kembali dilakukan pengecekan.

“Jika masih ada yang melakukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.(cnk)