BATAM, PM: Seorang laki laki berinisial F diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa, pada Jumat (17/11). Pria berusia 28 tahun ini disangkakan kasus pencabulan. Korbannya Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 7 tahun.
Menurut Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, bahwa pelaku F merupakan tetangga dari korban yang juga berprofesi sebagai ustad.
“Ini terungkap berawal saat ibu korban melihat Melati bersama adiknya yang laki-laki sedang bermain mandi bersama sambil melakukan adegan – adegan dewasa layaknya suami istri,” kata Guchy, Selasa (21/11).
Nah, melihat hal tersebut ibu korban terkejut dan curiga sesuatu telah terjadi dengan anaknya. Kemudian pelapor memanggil Melati, lalu bertanya siapa yang telah mengajarinya adegan tersebut.
Dengan polosnya, kepada sang bunda Melati bercerita peristiwa tak senonoh itu pernah dilakukan F kepada dirinya di Kampung Tua Kabil, Nongsa.
“Pelaku datang, kemudian meraba-raba dan menelanjangi korban, setelah itu pelaku membuka celananya lalu melakukan perbuatan bejatnya kepada korban,” imbuh Kapolsek. Tidak hanya sekali, kejadian yang serupa terulang di rumah pelaku.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna merah jambu, 1 celana dalam warna corak merah jambu, 1 buah kerudung warna hitam. “Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(cnk)