POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

DPRD Batam RDP Masalah UWT Bhineka Jaya Bengkong

BATAM, POSMETRO.CO : Permasalahan Uang Wajib Tahunan (UWT) oleh Koperasi Bhineka Jaya Bengkong, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (20/11)

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, Sekretaris Komisi I, Tumbur M. Sihaloho.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto memaparkan kronologis permasalahan tersebut. Sejak 2009 lalu, Koperasi Bhineka Jaya mendapat alokasi lahan seluas 7.1 hektar dari Otorita Batam (OB), yang saat ini disebut Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Masih katanya, setelah mendapat alokasi lahan tersebut, koperasi wajib membayar UWT. Dari warga juga sudah membayar UWT sesuai yang disepakati pihak koperasi. Diberikan tenggat waktu selama satu tahun namun belum selesai pembayarannya.

“Karena sifatnya koperasi berarti berangkat dari anggota untuk anggota. Namun, ada yang belum selesai pembayaran,” jelasnya.

Disebutkannya, penyebabnya ada warga yang sudah lunas, ada warga yang belum lunas dan ada warga yang tidak membayar sama sekali. Faktornya kemungkinan cukup banyak. Sehingga hal ini mempengaruhi proses pelunasan UWT dan mempengaruhi secara keseluruhan, termasuk yang sudah lunas.

Selanjutnya di tahum 2009 hingga 2022 izin koperasi dicabut. BP Batam memfasilitasi pembayaran kepada masyarakat secara langsung dan tidak lagi melalui koperasi.

Tetapi harus pembayaran dari awal, sesuai dengan sertufikat Program Jokowi sejak 2018. Sementara ada warga yang sudah lunas ke koperasi.

Dari di lingkungan tersebut ada 492 KK. BP Batam juga mengatakan koperasi belum pernah membayarkan sama sekali kepada BP Batam. Sehingga ada kesalalahpahaman antara koperasi dengan warga.

Dalam rapat ini disimpulkan agar BP Batam melihat ada warga yang sudah lunas, belum lunas ataupun ada yang belum membayar sama sekali. BP Batam memberikan klarifikasi terkait pembayaran koperasi kepada masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai berharap kepada BP Batam agar denda UWT masyarakat bisa dihilangkan. Hal ini dikarenakan warga adalah masyarakat kecil.

“Kalau sudah ada sertifikat rumahnya saya rasa sudah tak rumit lagi. Hanya saja di sertifikat itu UWT terhutang,” tuturnya.

Sementara itu, Perwakilan BP Batam, Niko menambahkan, BP Batam sudah memiliki posko di lokasi tersebut. Posko tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pihaknya meminta rekap data UWTO setiap KK yang ada dilokasi tersebut.

“Tahun ini sampai 30 tahun kedepan tetap harus bayar. Saya butuh rekapannya,” katanya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho mengatakan Kepala BP Batam adalah Ex-Officio Walikota, seharusnya mempermudah perizinan. Ia berharap BP Batam bisa menyelesaikannya.

“Posko bukan hanya di daerah komplit. Kalau kesadaran masyarakat ada langsung kasih respon. Ada ribuan masyarakat ingin bayar kewajibannya tapi tak bisa diakomodir. Kami di komisi tak hari-hari ini aja kerjaan. Dengar juga suara kami. Mereka punya keyakinan masalah mereka bisa selesai,” sesal Tumbur.

Kepala Koperasi Bhineka Jaya Bengkong Kolam, Awisman membantah pihaknya tidak membayarkan UWT warga. Hal ini menimbulkan kekisruhan antara warga dengan pihak koperasi.

“Sudah jelas dan terang kita punya bukti setiap penyetoran,” ujar Awisman.

Dengan ini ua berharap, tidak ada warga yang beranggapan bahwa uang tersebut ada di koperasi ataupun di pengurus koperasi.

“Uangnya kita serahkan dan ada bukti-buktinya. Dari awal menerima lahan tersebut, itu yang diserahkan kepada warga,” tuturnya. (hbb)