POSMETRO.CO Metro Kepri Karimun

3.947 Butir Pil Setan Didapat dari Pria Berinisial JM, Warga Tembilahan

Barang Bukti 3.947 butir Pil Ekstasi Yang diamankan polisi dari tangan Kurir Berinisial IL. (Foto Dok Polres Karimun)

KARIMUN, POSMETRO.CO: Informasi yang dihimpun, dari hasil introgasi polisi terhadap IL, akhirnya diketahui barang haram berupa Ektasi sebanyak 3.947 butir tersebut didapat dari seorang pria berinisial JM. Pria itu disebut merupakan warga Tembilahan.

JM kini berstatus DPO, kepada Polisi IL mengaku mengambil barang haram itu tanpa bertemu langsung dengan JM. Pengambilan Ekstasi juga dilakukan atas perintah sang DPO tersebut.

“Pengambilan Ekstasi dilakukan di salah satu wisma, atas petunjuk dan perintah JM, dan akan dibawa ke Pulau di Karimun,” tulis Humas Polres Karimun dalam rilisnya, Rabu (27/9) siang.

Berita Terkait : Lama Tak Terdengar, Kini 3 Ribu Lebih Ektasi Berhssik Diamankan Sat Res Narkoba Polres Karimun

Sementara dalam rilisnya, Waka Polres, Kompol Heri Pramono belum dapat mengomentari sejuah mana barang haram itu dapati dan akan dibawa kemana.

Herie bahkan menyatakan masih dalam pengembangan lebih lanjut. Namun ia menegaskan, IL merupakan kurir penerima upah dalam membawa barang haram Narkotika jenis ektasi tersebut.(ria)