POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Optimalkan PAD Dengan Sistem Digitalisasi 

>>>Ini Jawaban Pemko Batam Terkait Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024

BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan tanggapan atau jawaban pandangan umum terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024, saat rapat paripurna di ruang rapat utama kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Rabu (13/9).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, didampingi Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto serta Wakil Ketua III Ahmad Surya dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.

Apresiasi kepada fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024, dan menyetujui untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai tata tertib DPRD Kota Batam.

Jefrifin mengatakan, Pemko Batam sepakat dengan saran yang disampaikan agar arah kebijakan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta berpedoman pada RKPD, KUA, PPAS Tahun Anggaran 2024 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam mengoptimalkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Pemko Batam telah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah dengan sistem digitalisasi,” kata dia.

Sementara dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai sudah diatur Perwako Nomor 257 tahun 2022, tentang pelaksanaan transaksi non tunai. Pemko Batam juga melakukan peningkatan pengawasan terhadap objek pajak sesuai dengan peraturan perundang–undangan dalam upaya meningkatkan jumlah wajib pajak dan retribusi daerah.

“Pemko Batam juga melakukan relaksasi pajak daerah, pembayaran pajak daerah secara mudah, murah dan efisien dengan meluncurkan Sarana Informasi Bis Interaksi Pajak (Si Bijak) yang dapat membantu proses percepatan pembayaran pajak oleh masyarakat,” tuturnya.

Arah kebijakan pembangunan pada APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 telah disejalankan dengan kebijakan nasional dan provinsi. Pemko Batam dalam menyusun APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024, telah mengedepankan program kegiatan untuk kepentingan masyarakat.

“Begitu juga membantu usaha mikro dan koperasi, dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Batam,” terang Jefridin.

Pemko Batam telah mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kunjungan wisatawan, antara lain melalui even-even budaya dan pariwisata yang berskala nasional dan internasional untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Batam.

“Terkait dengan penyusunan anggaran belanja pada APBD Kota Batam telah dilakukan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berpedoman pada RKPD, KUA/PPAS sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah,” sebutnya.

Kemarin, fraksi DPRD Kota Batam menyetujui ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

“Saya Bobi Alexander Siregar dari Fraksi Hati Nurani Rakyat sebagai perwakilan menyampaikan, bahwa Hanura menyetujui Ranperda APBD Kota Batam 2024 dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Demikian pimpinan,” ujar Bobi.

Sementara, Partai Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) Dominggus Roslinus Rega Woge. Pihaknya menyepakati Ranperda 2024.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam tahun anggaran 2024.

Disepakati dan dapat dilaporkan bahwa pendapatan daerah dalam rancangan KUA/PPAS APBD tahun 2024 diketahui sebesar Rp3,342 Triliun bertambah menjadi Rp.3,372 triliun. Dengan perincian, pendapatan asli daerah diketahui mencapai Rp.1,712 Triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp.1,659 Triliun. Kemudian belanja daerah sebesar Rp.3,437 Triliun berubah menjadi Rp.3,467 triliun.

“Dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp95 Miliar. Berdasarkan laporan hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 ini, postur APBD Batam masuk dalam kategori berimbang sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Banggar DPRD Kota Batam, Aman. (hbb)