BATAM, PM: Kasus love scamming atau penipuan cinta di Kota Batam, Kepulauan Riau kembali diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dibackup Polsek Belakangpadang. Sebanyak 42 warga negara Tiongkok diamankan di Pulau Kasu dan Pulau Montong, Kecamatan Belakangpadang, Selasa (5/9) sore.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi bahwa pihaknya bersama Interpol masih memburu warga China yang diduga terlibat jaringan love scamming di Kota Batam.
Lanjut Nasriadi, para pelaku ini diduga ingin melarikan diri dari kejaran polisi dan Interpol. Pelarian mereka dimulai saat mendengar komplotan lainnya yang beroperasi di Camo Industrial Park ditangkap Polda Kepri.
Di pulau Kasu polisi mengamankan 10 orang dan di pulau Montong 32 orang. Mereka terdiri atas 32 orang laki-laki dan 8 orang perempuan berusia produktif.
“Mereka tersebar di beberapa wilayah di Batam lalu meninggalkan tempat tinggal sementara, mereka menghilangkan jejak lari ke hutan-hutan, kemudian kita lakukan pengejaran dan mengamankan mereka yang terlibat dalam sindikat ini,” kata Nasriadi saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (6/8/2023).
Terkait santernya dua nama pengusaha di Batam berinisial AM dan AH yang terindikasi terlibat dalam jaringan atau kelompok love scamming ini, Nasriadi tak mengelak kalau keberadaan pelaku tidak terlepas dari adanya campur tangan orang Indonesia yang menyediakan tempat tinggal, memfasilitasi kebutuhan primer dan sekunder pelaku serta memfasilitasi penyeberangan pelaku ke pulau-pulau terluar Batam.
Pihaknya akan menyisir tempat persembunyian pelaku baik WNA atau WNI fasilitator dan tracking aset, usaha, properti, kendaraan dari hasil kejahatan ini yang bermuara pada tindak kejahatan pencucian uang “money loundering”.
Ada pun barang bukti yang diamankan Polisi berupa 32 unit handphone, 1 buah laptop dan uang tunai Rp. 79 juta, 6 paspor dan 13 Id Card WNA China. Untuk sementara puluhan pelaku masih diamankan di Rutan Polresta Barelang. (cnk)