BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam, tengah mengusulkan lahan baru untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di enam lokasi.
“Terdapat lima usulan lahan di Batam dan satu hinterland (pulau penyangga),” jelas Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, Agung Fitrianto, di kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pemakaman di Kota Batam di Hotel Planet Holiday, Rabu (30/8).
Adapun, total lahan yang diusulkan seluar 148 hektar bebas dari kawasan hutan lindung. Di antaranya, Sei Temiang, Sekupang seluas 55 hektar, Tiban Lama, Sekupang seluar 20 hektar, Tanjung Piayu, Seibeduk 23 hektar, Tembesi, Sagulung seluas 10 hektar, Sambau, Nongsa seluas 33 hektar dan Sekanak, Belakangpadang seluas 7 hektar.
Agung Fitrianto juga menyampaikan rencana Pemko untuk pengelolaan, pengaturan taman pemakaman menyampaikan Perda Tentang Pemakaman ini, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di daerah.
Penyelenggaraan pemakaman bertujuan, untuk menjamin terwujudnya ketersediaan tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang wilayah. Ini memberikan perlindungan dan menyediakan akses bagi masyarakat, untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.
“Serta menjamin terwujudnya fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, akibat tempat pemakaman. Kepada peserta FGD diharapkan dapat saran dan masukan, untuk kesempurnaan Ranperda Pemakaman,” tambahnya.
Disebutkan, pemakaman dapat diklasifikasikan tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum dan pemakaman khusus.
Yang dikelola Pemko Batam menurutnya adalah tempat pemakaman umum. Pemko Batam menurutnya saat ini memberikan biaya gali tutup makam di tiga lokasi TPU di Kota Batam, yakni TPU Sei Temiang, TPU Sei Panas dan TPU Kavling Bagan.
Agar terwujud pengelolaan pemakaman yang mudah efisien dan efektif, Dinas Perkimtam membuat tata kelola penyelenggaraan pemakaman yang baik dengan sistem digitalisasi.
“Kita akan launching aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Online (Simfoni). Melalui aplikasi ini masyarakat bisa akses terkait informasi pemakaman. Dengan begitu pemakaman di Kota Batam dapat terkelola dengan baik, sehingga dapat dimiliki data base pemakaman di Kota Batam,” ucapnya.
Melalui FGD ini, diharapkan dapat dirumuskan isi draft Peraturan Daerah tentang pemakaman yang komprehensif, dan mengikuti perkembangan zaman untuk penanganan dan peningkatan kualitas pelayanan pemakaman bagi masyarakat.
“FGD Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Pemakaman di Kota Batam. Dengan adanya Perda tentang Pemakaman di Kota Batam nantinya, bisa menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di Kota Batam,” ujar Jefridin, Sekretaris Daerah Kota Batam itu.
Ia menyampaikan sesuai Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, bahwa Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang terletak di Kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Yang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan Peraturan Daerah Tingkat II.
Untuk itu kepada peserta FGD, dapat memberikan ide-ide atau masukan untuk pelayanan pemakaman yang baik. Sehingga dapat dirumuskan referensi dalam menyusun Peraturan Daerah yang baik dan tepat sasaran. Oleh sebab itu, tujuan acara FGD ini guna mendapatkan informasi dalam melengkapi draft rancangan Perda Pemakaman.
“Atas penyelenggaraan pelayanan pemakaman yang sudah dilaksanakan oleh yayasan atau masyarakat di tempat pemakaman, baik Tempat Pemakaman Umum (TPU) ataupun Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Pemerintah Kota Batam mengucapkan terimakasih,” ucapnya.
Sebelumnya, pengelolaan TPU di di tiga lokasi dikelola oleh Yayasan, yakni Sei Temiang, Sungai Panas, dan Kavling Bagan pengelolaannya sudah diserah terimakan ke Pemko Batam.
Namun, yang harus menjadi perhatian menurutnya adalah, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pelayanan pemakaman bukan bagian objek retribusi.
Ke depan, bagaimana pemakaman bukan menjadi hal yang menyeramkan, melainkan sebagai tempat yang nyaman dilengkapi dengan taman.
“Kita ubah pola pikir bahwa kuburan itu suatu hal yang menyeramkan. Bagaimana ke depan kuburan ini menjadi objek wisata dan tujuan wisata. Sehingga, mindsite kuburan tidak menyeramkan tapi menjadi tujuan wisata. Baik domestik maupun mancanegara,” jelasnya. (hbb)