POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Empat Hal yang Dituntut Warga Kampung Tua Rempang Galang

BATAM, PM: Rencana pemerintah merelokasi warga Kampung Tua di Kecamatan Rempang – Galang terus dibahas secara intens, dengan warga yang terdampak mega proyek eco city tersebut.

Setelah berbincang tiga jam lebih, warga kampung tua Rempang Galang yang terdampak relokasi mengajukan empat tuntutan yang nantinya akan disampaikan saat rapat dengar pendapat di DPRD kota Batam.

Memang, curhat masalah yang sedang terjadi itu dibahas inten dalam sebuah pertemuan antara warga dengan TNI Polri serta perwakilan dari pihak BP Batam di kawasan simpang Rezeki, Kecamatan Galang, Batam, Kepri, Senin (28/8).

Semua tokoh masyarakat, tokoh agama serta orang tua di kampung tersebut diajak untuk berdiskusi untuk mendapatkan solusi.

Sempat terjadi perang urat saraf saat warga menyampaikan unek unek serta keresahan mereka. Namun rapat hari itu berlangsung kondusif dan melahirkan empat tuntutan.

Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto bahwa unjukrasa yang dilakukan sebelumnya di depan kantor BP Batam adalah hal yang wajar. Namun, pihaknya berpesan jangan ada tindakan anarkis.

“Kita juga tidak ingin ada lagi kegiatan seperti blokade jalan, penolakan pengukuran dan lainnya. Begitu juga bila masyarakat mendapat intimidasi dari kelompok manapun silakan melapor ke kami,” tegas Kapolresta Nugroho.

Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk membicarakan tuntutan tersebut pada rapat dengar pendapat atau RDP di gedung DPR Batam, nantinya.

Sementara Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Harlas Buana mengatakan yang dilakukan pihaknya saat ini adalah pematokan batas hutan, bukan pengukuran untuk relokasi.

Untuk solusi bagi yang terdampak relokasi, lanjut dia dalam 5 tahun pertama, pihaknya akan menyiapkan untuk 30 ribu tenaga kerja, rumah tipe 45 tanah seluas 500 meter persegi, sarana sekolah, ibadah serta sarana umum lainnya di lahan seluas 470 hektar yang berada di dapur 3 yang jaraknya 5 kilometer dari jalan besar.

Sementara adapun empat tuntutan dari warga kampung tua rempang galang diantaranya: menelok relokasi, hentikan intimidasi kepada masyarakat, akui tanah ulayat dan warga juga meminta dana csr dari perusahaan. (cnk)