
NATUNA, POSMETRO.CO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna memusnahkan empat unit barang bukti, berupa kapal tangkapan ikan asing berbendera Vietnam.
Pemusnahan barang bukti ini dengan cara dibakar dan ditenggelamkan perairan Sabang Nawang, Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna.
“Ke empat Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut merupakan barang bukti dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh putusan pengadilan,” ungkap Kajari Natuna, melalui Kasi Intel, Maiman Limbong di Ranai, Jumat (11/8).
Adapun keempat kapal tersebut sebut Maiman Limbong yakni KIA BV 93420 TS, atas nama terpidana Dang Quoc Hoi berbendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 570/Pid.Sus/2020/PT.PBR tanggal 21 Desember 2020 dengan cara ditenggelamkan.
Kemudian Kapal Motor Kurnia 09 BV 9796 TS atas nama terpidana Nguyen Hoang Dung berbendera Vietnam, dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1428 K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 13 April 2016 juga dengan cara ditenggelamkan.
“Dua kapal Ikan asing ini dimusnahkan itu dengan cara di tenggelamkan,” kata Maiman Limbong.
Sedangkan KIA TG 90496 TS atas nama terpidana Ly Van Banh berbendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Nomor: 38/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 30 Januari 2020 dengan cara dibakar.
Dan KIA BV 93683 TS atas nama terpidana Tra Thanh Tuan berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 215/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 14 September 2018 juga dengan cara dibakar.
“Dan dua lagi Kapal dengan cara di bakar. Eksekusi terhadap ke empat kapal tersebut telah melalui proses dan sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Kajari Natuna melalui Kasi Intel, Maiman Limbong. (maz)