POSMETRO.CO Bisnis

OJK Kepri Terima 76 Pengaduan Layanan Konsumen

Kepala OJK Provinsi Kepr, Rony Ukurta Barus

>>>69 Pengaduan Sudah Selesai

BATAM, POSMETRO.CO : Dari periode Januari hingga Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau telah menerima pengaduan layanan konsumen sebanyak 76 pengaduan.

Rony Ukurta Barus, Kepala OJK Provinsi Kepri menyebutkan, dari jumlah tersebut pengaduan yang disampaikan melalui media website 30 pengaduan dan 46 melalui media surat.

Sementara, pengaduan LPJ yang berkantor di Provinsi Kepri ada 8 pengaduan terdiri dari 7 BPR dan 1 Pegadaian Swasta, yang disampaikan melalui media surat/web.

“Pengaduan yang disampaikan kepada kami baik melalui surat langsung ataupun melalui web di aplikasi portal perlindungan konsumen, untuk melihat detail pengaduan yang disampaikan,” jelasnya, Selasa (8/8).

Jelasnya, pengaduan yang diterima OJK Kepri berdasarkan jenis Lembaga Jasa Keuangan (LPJ), antara lain 30 pengaduan dari jasa perbankan, 14 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, 10 pengaduan dari jasa asuransi, 2 pengaduan dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya dan 12 pengaduan dari Peer-to-Peer (P2) Lending.

“Dari 76 pengaduan itu kami coba berikan penyelesaian. Dan kita lihat banyaknya di sektor mana ternyata memang dominannya ada di sektor perbankan jadi 50 persen. Kemudian yang kedua itu ada di perusahaan pembiayaan dan seterusnya,” jelas Rony.

Masih kata Rony, jenis permasalahan pengaduan yang disampaikan juga beragam mulai dari perilaku petugas penagihan banyak terjadi Industri Keuangan Non Bank (IKNB), persoalan klaim baik di jasa asuransi dan IKNB, restrukturisasi/relaksasi kredit/pembiayaan/pinjaman sering terjadi di perbankan.

“Kita bisa lihat ada perilaku petugas ada tujuh pengaduan, terus ada pembiayaan itu ada tiga yang mungkin masyarakatnya komplain karena tidak menggunakan etika. Inilah bagaimana yang harus diperbaiki karena tidak mungkin keseluruhan layanan dari perbankan ada juga dari jasa lainnya,” terangnya.

Rony menjelaskan, dari total 76 pengaduan yang sudah diselesaikan oleh OJK Kepri sebanyak 69 pengaduan selesai, 3 menunggu tanggapan konsumen, 1 dalam penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 3 dalam penanganan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

“Kesulitan kita menunggu tanggapan konsumen. Karena bisa jadi nomor handphone ganti, pindah, emailnya salah, dan lainnya. Kalau yang Lainnya masih menunggu juga. Kita berharap cepat selesai,” harap Rony.

Jelas dia, proses penyelesaian aduan sesuai batas waktu yang ditentukan yakni selama 20 hari kerja. Pihaknya terus memantau proses tersebut hingga ada tanggapan.

“Sebenarnya kalau di kami semua prosesnya itu sudah ada batas waktunya 20 hari kerja. Harus ada jawaban dan kami pantau. Jadi kalau misalnya sudah mendekati 20 hari kerja dia belum ada tanggapan. Biasanya kita email. Tetapi semuanya sudah ada batas waktu batas waktunya,” pungkasnya. (hbb)