POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Jaringan Penampungan PMI Ilegal di Bengkong Libatkan warga Singapura

BATAM, PM: Unit Reskrim Polsek Bengkong menggerebek sebuah rumah yang dijadikan penampungan calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, kota Batam.

Sebanyak 11 orang calon PMI non prosedural diamankan dan dua orang pengurusnya ditetapkan tersangka. Bahkan polisi mendalami kasus yang melibatkan warga Singapura dalam jaringan ini.

Menurut Kapolsek Bnegkong AKP Muhammad Rizqy Saputra, kalau kasus ini terungkap berawal dari informasi salah satu keluarga calon PMI yang berada di kota Palu menyampaikan bahwa ada korban yang disandera atau ditahan oleh penyalur tenaga kerja karena tak lulus medical check up.

“Jadi korban dipaksa harus membayar biaya medical check up tersebut, jika tidak dibayar korban tak akan dipulangkan ke desa asal,” jelas Kapolsek, Sabtu (5/8).

Nah, mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak ke lokasi perumahan Golden Prima, Tanjung Buntung, Bengkong. Saat rumah dua lantai itu digerebek, polisi mendapati belasan perempuan calon pmi non prosedural yang ditampung untuk diberangkatkan ke Singapura untuk menjadi asisten rumah tangga atau pembantu.

“Selain calon PMI ilegal, kita juga amankan dua orang pengurus diantaranya AR laki laki paruh baya selaku pemilik rumah dan perempuan berinisial YU selaku penjaga serta pengurus PMI ilegal di penampungan,” kata Rizqy.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, AR sering mengirim PMI non prosedural untuk bekerja ke Singapura melalui pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter.

“Para PMI ilegal ini diberangkatkan ke singapura hanya bermodalkan paspor dan berpura pura sebagai wisatawan atau pelancong,” jelasnya.

“Untuk pelaku AR yang menjemput dan mengantar para PMI ini mendapat upah 50 Dolar Singapura atau setara Rp 500 ribu per PMI. Sedangkan pelaku YU ini mendapat gaji bulanan sebesar Rp 3,5 juta,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, ternyata para PMI tersebut dipesan oleh seseorang warga negara asal Singapura. “Pelaku biasanya yang menanggung semua akomodasi para pmi berangkat dari kampung halaman hingga ke Singapura,” imbuhnya.

Saat ini kepolisian masih mendalami penyidikan untuk mengembangkan keterlibatan warga Singapura dalam jaringan ini. “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,” imbuhnya.(cnk)